https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Soal Kawasan Hutan, Petani Jangan di Anak Tirikan

Soal Kawasan Hutan, Petani Jangan di Anak Tirikan

Ilustrasi - kebun kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril

Jakarta, kabarsawit.com - Menurut catatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total 2,2 juta hektare kawasan hutan telah digunakan untuk lahan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Ada 1.444.800 hektare luas hutan di Riau yang telah digunakan untuk berbagai aktivitas tanpa perizinan kehutanan. Hutan itu digunakan paling banyak untuk perkebunan sawit ilegal dengan luasan sekitar 1.351.816 hektare.

Namun, para pelaku aktivitas ilegal itu akan diampuni dengan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sehingga bisa melanjutkan operasinya.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Kalimantan Tengah (Kalteng), Jamudin Maruli Tua Pandiangan, jika pemerintah memberikan kesempatan kepada petani untuk memanfaatkan hutan tersebut sebagai lahan perkebunan sawit, otomatis ekonomi petani akan meningkat.

"Jika sudah begitu, artinya pemerintah hanya tinggal membina dan menata lingkungannya saja," kata Maruli kepada kabarsawit.com, kemarin. 

Maruli juga tidak menampik bahwa dalam UUCK diatur mengenai pengampunan tersebut. Namun menurutnya, ada denda yang juga harus diterapkan. Denda ini hal yang sangat penting sebab langsung berkaitan dengan negara.

"Jika tidak begitu, maka yang terjadi adalah pemerasan pada masyarakat oleh oknum APH," tandasnya.