https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Masyarakat Bengkulu Utara Datangi Kementerian Buntut HGU PT Agricinal

Masyarakat Bengkulu Utara Datangi Kementerian Buntut HGU PT Agricinal

Kunjungan masyarakat Bengkulu Utara ke Kementerian Pertanian.

Bengkulu, kabarsawit.com - Perwakilan masyarakat lima desa penyangga di wilayah kerja PT Agricinal Desa Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara memutuskan berangkat dan menghadap beberapa Kementerian di Jakarta, Senin (27/3) kemarin.

Kedatangan rombongan perwakilan lima desa penyangga PT Agricinal ke Jakarta yang turut didampingi langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler dan Kuasa Hukum FMPS, Bukhori.

Masyarakat berencana mendatangi dua Kementerian di Jakarta yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI dan Kementerian Pertanian RI.

Kuasa Hukum FMPS, Bukhori mengatakan, kedatangan perwakilan lima desa penyangga PT Agricinal kepada dua kementerian di Jakarta, ini masih dalam rangka menindaklanjuti polemik perpanjangan izin HGU PT Agricinal.

Dikatakan Bukhori, langkah ini diambil karena permasalahan yang terjadi di PT Agricinal sudah dalam diadukan oleh masyarakat ke Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan RDP bersama pihak terkait. Dari RDP, itu perusahaan berjanji akan merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

"Dari semua tahapan tersebut belum ada upaya apapun atau yang bisa diselesaikan dan terkesan hanya janji semata. Makanya kita bersama perwakilan masyarakat mengadukan persoalan yang terjadi ke Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian," ungkap Bukhori.

Ditegaskan Bukhori, pihaknya mengharapkan dalam hal ini Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk memberikan perhatian khusus atas polemik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini.

Pokok materi yang akan menjadi fokus pengaduan tehadap dua kementerian ini di Jakarta, ini diantaranya masih terkait tuntutan masyarakat lima desa penyangga yang menginginkan pemasangan patok batas HGU milik perusahaan dengan wilayah non HGU dan menuntut pembangunan kebun plasma.

"Kementerian harus mendesak pihak-pihak terkait untuk segera menyelesaikan tuntutan masyarakat yang sudah lama menggantung. Masyarakat jangan diberi janji terus, tapi nyatanya permasalahan ini tidak pernah diselesaikan. Mereka hanya ingin menuntut apa yang menjadi haknya dan menjadi kewajiban perusahaan," tegasnya.