https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Target Replanting Sawit di Pasbar Tahun Ini 1.000 Hektare

Target Replanting Sawit di Pasbar Tahun Ini 1.000 Hektare

Ilustrasi - Tanaman Kelapa Sawit.

Sumbar, kabarsawit.com - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), terus menggenjot realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR) lantaran sudah banyak kebun sawit di daerah itu tidak produktif lagi.

Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Pasbar, Afrizal mengatakan, peremajaan dikhususkan untuk kebun sawit yang berusia tanam di atas 25 tahun. Kemudian juga terhadap kebun kelapa sawit yang produksinya rendah yakni di bawah 10 ton per hektar setiap tahunnya.

"Tujuan utama peremajaan ini untuk meningkatkan produksi kebun kelapa sawit. Target kita, tahun ini realisasi PSR seluas 1.000 hektare," kata Afrizal kepada kabarsawit.com, kemarin. 

Afrizal mengaku, program BPDPKS itu sudah berjalan di Pasbar beberapa tahun terakhir seluas 2.000 hektare. Bahkan awal tahun ini saja, 300 hektare kebun sawit masyarakat sudah diajukan oleh beberapa kelompok tani untuk mengikuti program tersebut. 

"Minat petani mulai bagus, ini juga berkat adanya revisi Permentan yang menjadi persyaratan untuk mengusulkan program PSR," ujarnya. 

Sebab, sebelumnya petani di daerah itu merasa sangat diberatkan dengan sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan duit Rp30 juta per hektare dari BPDPKS tersebut.

Seperti surat bebas dari kawasan HGU dari BPN. Kemudian juga surat bebas dari kawasan hutan lindung dari Kehutanan Wilayah II Medan.

"Kini, petani sangat bersyukur dan mengapresiasi telah direvisinya Permentan tersebut. Sebab, gara-gara syarat yang sulit itu menghambat petani untuk mengusulkan PSR. Akhirnya capaian PSR pun sangat rendah," jelasnya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya Kementan melakukan revisi Permentan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Sawit. Dimana revisi itu melahirkan Permentan Nomor 19 Tahun 2022.

Regulasi baru ini pun disambut hangat oleh petani. Sebab membebaskan petani dari persyaratan bebas lindung gambut dalam pengajuan program peremajaan sawit rakyat.