https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

DJPb Bengkulu Minta THR Segera Dibayarkan

DJPb Bengkulu Minta THR Segera Dibayarkan

Kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya.

Bengkulu, kabarsawit.com - Kepala Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya meminta kepada para perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk segera memberikan tunjangan hari raya (THR) ke pekerja. Bayu juga memberikan batas maksimal tujuh hari sebelum lebaran.

"Jika bisa awal April, itu lebih bagus. Supaya buruh sawit bisa segera membelanjakan uangnya dan ada perputaran ekonomi yang stabil di Bengkulu," kata Bayu kepada kabarsawit.com, kemarin.

Bayu juga mengingatkan agar pemberian THR tahun ini tidak boleh dicicil. Harus dibayarkan sesuai aturan. "THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata dia.

Bayu mengatakan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Jadi jelas, seluruh buruh tani yang ada di dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit itu wajib menerima satu bulan gaji. Jika tidak, mereka bisa melaporkan ke pemerintah daerahnya," ujarnya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan juga sepakat jika THR diberikan lebih awal. 

Ini menurutnya dapat menjadi evaluasi dan bahan monitoring bila mana perusahaan tidak membayarkan, maka buruh memiliki waktu untuk melapor ke Posko THR.

 

Aizan juga meminta perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan kontrak hanya karena mengindari membayar THR. 

"Seringkali perusahaan tidak memperpanjang buruh kontrak menjelang hari raya untuk menghindari membayar THR. Kami minta hal itu tidak lagi dilakukan," pungkasnya.