https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Beda dengan Asosiasi Sawit Lainnya, SPKS Bilang Gini soal Kebijakan Deforestasi Uni Eropa

Beda dengan Asosiasi Sawit Lainnya, SPKS Bilang Gini soal Kebijakan Deforestasi Uni Eropa

Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto. Foto: Tangkapan Layar

Jakarta, kabarsawit.com - Negara Eropa berencana akan mengadopsi regulasi baru yakni Uni Eropa Deforestation Regulation (EUDR) pada Mei atau Juni 2023 mendatang. Regulasi ini bertujuan untuk mengenakan kewajiban uji tuntas terhadap 7 komoditas pertanian dan kehutanan, termasuk kelapa sawit.

Kewajiban ini adalah untuk membuktikan bahwa barang yang masuk ke pasar Uni Eropa merupakan barang yang bebas dari deforestasi. 

Sebelumnya, 5 asosiasi kelapa sawit menolak penerapan regulasi itu. Bahkan penolakan itu disampaikan langsung lewat demonstrasi di Istana Kepresidenan dan Kantor Duta Besar Eropa.

Namun tanggapan berbeda justru muncul dari pandangan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS). Sekretaris Jendral SPKS, Mansuetus Darto mengatakan, jika mendengar arahan dari perusahaan dan dibandingkan dengan membaca atau memahami konteks lapangan poin-poin regulasi itu akan berbeda. Malah cenderung tidak merugikan bagi petani.

"Yang merugi itu perusahaan bukan petani," kata dia kepada kabarsawit.com Senin (3/4).

Menurut Darto, karakteristik petani kelapa sawit itu beragam. Tidak bisa digeneralisir semuanya dengan aturan Uni Eropa itu. Contohnya, kebun dalam kawasan hutan itu memang tidak bisa. Tapi melihat data yang ada, yang di luar kawasan hutan itu lebih banyak dari yang dalam kawasan. Karakteristik lain ada, ada tipologi petani adat yang mengkonservasi hutan. Tapi mereka jual ke tengkulak dan diperlakukan tidak adil dalam rantai pasok.

"Tapi penting adalah melakukan diplomasi kepada EU yakni apa bentuk bantuan yang bisa dilakukan oleh EU itu untuk bisa memenuhi itu. Karena toh, ini tidak perlu sertifikasi cukup saja poligon atau titik kebun petani. Tinggal perusahaannya mau bermitra apa tidak. Bolanya ada di perusahaan," bebernya 

Kemudian lanjutnya, harga kelapa sawit juga harus adil kepada petani. Kebijakan EU itu menurutnya mengatur sampai harga yang adil.

"Perusahaan kita selama ini kan menerapkan harga yang tidak sesuai. Jadi, perusahaan sawit dalam konteks kebijakan EUDR itu cendrung mengkambing hitamkan petani sawit. Akhirnya, petani sawit yang tidak kuat narasinya akan cendrung terprovokasi oleh narasi perusahaan. Itu pola gerakan dari dulu. Sehingga muncul reaksi yang beragam, tidak jadi soal. Itu dinamika," tegasnya.