Soal THR, Disnaker Pasbar Surati 21 Perusahaan Sawit
Ilustrasi-petani kelapa sawit.
Sumbar, kabarsawit.com - Sebanyak 21 perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sudah disurati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat soal tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
"Kita telah menyurati 21 perusahaan kelapa sawit termasuk pabrik agar mematuhi surat edaran Menteri Ketenagakerjaan mengenai pemberian THR," kata Kepala Disnaker Pasbar, Armen.
Selain perusahaan kelapa sawit, kata Armen, pihaknya juga sudah menyurati sejumlah perusahaan lainnya di daerah itu perihal hal yang sama.
Soal THR keagamaan ini, menurut Armen, pihaknya telah menerima Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Menyusul setelah menerima SE itu, sambung Armen, pihaknya langsung membuat posko pengaduan, yang ditempatkan di kantor Disnaker setempat.
Menurut Armen, sesuai surat edaran itu, pos pelayanan pengaduan itu dinamakan Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023.
"Petugas telah kami siapkan setiap hari untuk melayani keluhan pekerja nantinya," katanya, mengutip Antara.
Menurut surat edaran itu, kata Armen, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
"THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Ia menegaskan tunjangan hari raya keagamaan itu harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun besaran THR pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah
Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Lalu menurut surat edaran itu, terkait ketentuan mengenai besaran THR dimungkinkan perusahaan memberikan tunjangan yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
"Aturan mengenai THR itu sudah jelas. Jadi kami harapkan perusahaan membayarkannya sesuai aturan yang ada. Kepada pekerja jika ada yang menerima tidak sesuai agar melaporkan ke pos pengaduan yang ada," tegasnya.








