Soal Zakat Kebun Sawit, Begini Penjelasan MUI
Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit.
Pekanbaru, kabarsawit.com - Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat muslim. Biasanya pembayaran Zakat dilakukan menjelang perayaan hari raya Idul Fitri yang menjadi penutup bulan Ramadan.
Muncul berbagai pertanyaan apakah kebun kelapa sawit wajib dikeluarkan zakatnya?. Begini penjelasan Sekjen MUI Riau, Ustad Zulhusni kepada kabarsawit.com, Kamis (13/4).
Dikatakannya komoditi kelapa sawit juga perlu dikeluarkan zakatnya. Namun tentu jika sudah mencukupi persyaratannya. Yakni nilai nisabnya setara dengan 85 gram emas.
Komoditi ini termasuk dalam zakat pertanian atau juga masuk dalam zakat perniagaan. 'Iya ada zakat pertanian," ujarnya, Rabu (12/4).
Lantaran masih masuk dalam perniagaan, maka cara perhitungannya menggunakan rumus zakat perdagangan, yakni :
(Modal diputar + keuntungan + piutang) – (hutang jatuh tempo) x 2,5% = Zakat.
Biaya bibit (meskipun status utang) + simpanan (tabungan) dan hasil penjualan+piutang (jika ada) x 2,5 persen. Penting diperhatikan pula bahwa segala biaya seperti pembelian pupuk, upah pekerja, atau biaya produksi dapat mengurangi penjumlahan di atas sebelum dipotong 2,5 persen.
Lalu, apabila setelah pemotongan biaya-biaya tersebut, uang yang dimiliki masih tembus nilai nisab (setara 85 gram emas) maka dari nilai itulah 2,5 persen dipotong sebagai zakat.
Pendapat yang sama juga disampaikan Ustad Sa'ad yang kini menjadi salah satu staf pengajar di salah satu pondok pesantren di wilayah Kampar. Ia juga mengatakan bahwa kebun kelapa sawit masuk dalam zakat perniagaan.
"Zakat perniagaan namanya," tandasnya.








