Realisasi PSR Masih Minim, Pemkab Ketapang Target 1.000 Hektare di 2023
Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril Ramadana
Kalbar, kabarsawit.com - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang didanai Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sudah berjalan di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) sejak tahun 2017.
Sayangnya, meski sudah berjalan selama enam tahun, realisasi program yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit tersebut masih kecil.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Perternakan dan Perkebunan (Distanakbun) Kabupaten Ketapang, Fardy Akhyarsyah menjelaskan, sejak tahun 2019 hingga 2022, realisasi PSR di Kabupaten Ketapang hanya 1.100 hektare.
"Dalam empat tahun terakhir, dana peremajaan yang ditransfer dari BPDPKS ke peserta PSR di Keyapang sebesar Rp 31,6 miliar," kata Fardy dalam keterangan resminya dikutip kabarsawit.com, Sabtu (29/4).
Menurutnya, kendala utama program PSR di daerah tersebut karena banyaknya syarat yang sulit dipenuhi oleh para petani sawit. Salah satunya kebun sawit tidak boleh berada dalam kawasan hutan.
Dia menambahkan, tahun 2023 ini Kabupaten Ketapang mengusulkan 1.000 hektare kebun sawit direplanting lewat program PSR. Kebun milik kelompok tani itu tersebar di tujuh kecamatan dan delapan desa.
Masing-masing Kecamatan Sungai Laur, Air Upas, Nanga Tayap, Tumbang Titi, Singkup, Manis Mata, dan Tumbang Titi," sebutnya.
Dia menerangkan, dengan mengikuti program PSR melalui kerangka pendanaan BPDPKS, pekebun akan mendapat bantuan berupa dana hibah sebesar Rp 30 juta per hektare.
"Satu pekebun bisa mengusulkan maksimal empat ha kebun untuk diremajakan dan mendapatkan hibah Rp120 juta," jelasnya.
Menurutnya, kebun sawit yang diusulkan ikut peremajaan adalah yang tanamannya sudah melebihi umur produktif atau di atas 25 tahun. Bisa juga kebun sawit yang menggunakan bibit ilegitim atau asalan. "Kebun yang produktivitasnya rendah diganti dengan benih unggul," tukasnya.
Menurut Fardy, usulan PSR diajukan secara daring atau online oleh lembaga pekebun atau perusahaan perkebunan melalui aplikasi yang disediakan BPDPKS.
"Usulan peremajaan kelapa sawit harus dilengkapi dengan dokumen seperti legalitas lembaga perkebunan atau perusahaan, scan KTP, KK, legalitas lahan berupa sertifikat (SHM) atau Surat Pernyataan Pemilikan Tanah (SPPT), serta surat keterangan lainnya yang diperlukan," imbuhnya.








