Mafia Pupuk 'Bodong' Harus Disikat
Ilustrasi memberi pupuk tanaman.(SHUTTERSTOCK/SINGKHAM)
Jakarta, kabarsawit.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) meminta penegak hukum berantas kasus pemalsuan pupuk. Sebab tindakan ini dinilai sangat merugikan petani tidak terkecuali petani kelapa sawit.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Aspek-PIR, Setiyono menanggapi berhasilnya Polda Sumbar membongkar dua gudang pupuk diduga palsu dengan barang bukti mencapai 147 ton.
"Sangat perlu diusut tuntas, hingga tidak ada lagi terjadi pemalsuan pupuk," ujarnya kepada kabarsawit.com, Sabtu (6/5).
Menurutnya bukan hanya petani saja yang menjadi korban tindakan pemalsuan ini, namun juga koperasi yang menaungi para petani. "Pasti sangat merugikan, sebab petani membeli dan membayar pupuk namun kadar pupuk justru tidak sesuai dengan yang dibutuhkan," imbuhnya.
Sementara, petani yang ikut mengajukan program PSR masih cukup terlindungi. Sebab dalam program ini pupuk yang akan disalurkan harus memalui laboratorium terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan kadar pupuk tersebut. Ini merupakan SOP untuk menghindari pemalsuan pupuk tadi.
Untuk diketahui, sebelumnya sekitar 2.933 karung atau 147 ton pupuk diduga palsu jenis NPK Daun Mutiara dan TSP 36 diamankan Ditrektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di Pasaman Barat (Pasbar). Pupuk palsu ini disita petugas dari gudang di UD Tani Unggul Simpang Tiga Kecamatan Luhak Nan Duo.
Pupuk tersebut tidak memiliki kadar atau label yang sesuai dengan yang tertera di karung. Seperti seharusnya kandungan natrium 15 persen, pospat 15 persen dan kalium 15 persen. Malah sesuai hasil pemeriksaan dari Balai Riset dan Standardisasi kandungannya tidak sampai satu persen.
Kendati begitu pihak Polda Sumbar belum menetapkan tersangka dari kasus tersebut. Sebab beberapa orang masih menjalani pemeriksaan. Termasuk berapa lama mereka aktifitas jual beli pupuk itu.
"Sementara dari penyidikan sumber pupuk itu dari pulau Jawa seperti dari Bandung, Cipatat dan Gresik. Dimana pupuk NPK Daun Mutiara ditawarkan ke masyarakat dengan harga Rp110 ribu/karung dan pupuk TSP 35 seharga Rp125 ribu/karung," katanya.








