https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Jelang Sidang Putusan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Sawit, MAKI: Kalau Bebas, Itu Cuma Sidang Sandiwara! 

Jelang Sidang Putusan Korupsi Fasilitas Ekspor Minyak Sawit, MAKI: Kalau Bebas, Itu Cuma Sidang Sandiwara! 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. foto: ist

Jakarta, kabarsawit.com - Kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit pagi ini akhirnya masuk pada sidang putusan. Sidang digelar di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap Majelis Hakim yang menyidang perkara itu menegakkan keadilan dari perspektif korban sebuah tindak pidana korupsi.

"Kalau perkara yang menyentuh kepentingan perekonomian masyarakat ternyata kemudian dibebaskan lantaran dugaan kepentingan pragmatis, maka masyarakat akan menganggap persidangan yang dibiayai negara itu cuma sandiwara," kata Boyamin dalam keterangan tertulisnya yang diterima kabarsawit.com, kemarin. 

Lelaki 53 tahun ini kemudian membeberkan sederet fakta persidangan bahwa kelima terdakwa dalam kasus itu diyakini melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan jabatannya. 
 
Pertama; sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang diduga telah melakukan perbuatan menyimpang untuk mempengaruhi kebijakan penerbitan persetujuan izin ekspor CPO melalui terdakwa Lin Che Wei hingga kemudian terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menerbitkan persetujuan izin ekspor minyak sawit. 

Kedua; adapun dugaan perbuatan menyimpang itu antara lain memanipulasi dokumen yang dijadikan persyaratan memperoleh izin ekspor CPO dan turunannya, dugaan memanipulasi dokumen realisasi pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (DMO) sebesar 20%.

"Juga berulangkali menggunakan dokumen nomor materai dan nomor seri yang sama dalam surat permohonan penerbitan izin ekspor," katanya. 

Lantas, untuk memuluskan dokumen-dokumen yang tidak sah itu kata lelaki asal Ponorogo ini, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Pierre Togar Sitanggang diduga melakukan pertemuan-pertemuan dan komunikasi dengan terdakwa Lin Che Wei dan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai pengambil kebijakan terkait penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya.

"Terdakwa Master Parulian Tumanggor atas persetujuan Indrasari Wisnu Wardhana juga diduga memberikan sejumlah uang kepada tim verifikator Kementerian Perdagangan," tambahnya. 

Selanjutnya, terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang diduga secara materil mengendalikan proses permohonan persetujuan izin ekspor CPO dan turunannya, sementara para direksi diduga ada dalam pengendaliannya, sehingga para terdakwa melakukan tindakan yang melebihi tugas dan kewenangannya dalam struktur perusahaan.

Dugaan perbuatan-perbuatan dari para terdakwa itu kata Boyamin, sesuai fakta persidangan, menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara senilai lebih dari Rp19 triliun. 

Berita Terkait