https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Petani di Kalbar Dukung Pemerintah Usut Tuntas Temuan 9 Juta Hektare Kebun Sawit Tak Bayar Pajak

Petani di Kalbar Dukung Pemerintah Usut Tuntas Temuan 9 Juta Hektare Kebun Sawit Tak Bayar Pajak

Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Sahril

Kalbar, kabarsawit.com - Petani kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) mendukung pemerintah mengusut tuntas temuan adanya dugaan 9 juta hektare kebun kelapa sawit yang tidak bayar pajak. Bahkan diharapkan pemerintah beberkan secara rinci terkait temuan tersebut.

Perihal ini disampaikan langsung oleh Ketua Aspek-PIR Kalbar Ys Marjitan saat berbincang bersama kabarsawit.com. Ia mengatakan langkah itu baik untuk dilakukan untuk menertibkan sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

"Menurut saya baik dan perlu dilakukan," katanya, Minggu (14/5).

Kendati begitu Marjitan yakin bahwa petani yang tergabung dalam Aspekpir kecil kemungkinan terlibat. Sebab dalam pola PIR ada pemotongan PPN langsung.

"Sekarang untuk menerbitkan SHM saja salah satu syaratnya harus dilengkapi PBB-nya. Artinya ya tetap ada bukti pembayaran pajaknya," bebernya.

Namun, Marjitan mengaku tidak mengetahui pola satu atap perusahaan yang saat ini. "Ya kita berharap dugaan ini segera dirincikan sehingga terang benderang," tandasnya.

Senada dengan itu, sebelumnya  Ketum Aspek-PIR, Setiyono mengatakan mendukung pemerintah untuk terus mengusut tuntas perihal ini. Sebab menurutnya penarikan pajak tersebut dapat menambah penerimaan negara.

"Tapi biasanya kalau seperti ini larinya ke rakyat lagi yang dikejar kejar. Ya memang yang terdata perusahaan tapi gak masuk akal juga kalau sudah terdata tapi tidak bayar pajak. Kan aneh," katanya.

Ditekankan Setiyono, dari kaca mata Aspek-PIR langkah pemerintah sudah cukup tepat. Karena dapat juga digunakan untuk menertibkan kebun kelapa sawit sesuai dengan rencana pemerintah yakni kelapa sawit berkelanjutan.

"Memang perlu ditelusuri secara matang," tegasnya.

Menurutnya, jika temuan itu terbukti maka pemerintah bisa menerapkan sanksi tegas bagi yang bersangkutan.  Mulai dari pengembalian pajak sampai pencabutan izin.

"Ya kalau tidak mau bayar maka bisa diberi sanksi berupa pencabutan izin," tandasnya.