Kolaborasi dan Sinergitas Dibutuhkan untuk Kemajuan Industri Sawit
Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit.
Jakarta, kabarsawit.com - Sekretaris Ditjen Perkebunan, Heru Tri Widarto mengatakan pengembangan komoditas sawit tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Butuh sinergi dan kolaborasi bersama dengan pihak-pihak terkait.
"Kemitraan ujungnya ini untuk membantu pekebun maupun perusahaan," kata Heru
pada diskusi virtual Forum Wartawan Pertanian, belum lama ini.
Menurut Heru, dengan kemitraan diharapkan perusahaan dapat membimbing pekebun agar tercapai hasil TBS (tandan buah segar) sawit yang baik.
"Jika hasil TBS-nya baik tentu juga menguntungkan perusahaannya. Semua itu butuh proses dan bernegosiasi agar saling menguntungkan, setara serta tidak merugikan," ungkapnya.
Ditegaskan, pemerintah tidak ada keberpihakan pada salah satu pihak, namun di mata pemerintah semua sama. "Kemitraan itu harus saling menguntungkan, pekebun untung, perusahaan juga untung,” tutur Heru.
Lebih jauh dikatakan, kemitraan merupakan salah satu upaya untuk membantu petani dalam mengembangkan komoditasnya, baik terkait bantuan benih, produksi, produktivitas maupun peningkatan kemampuan SDM dalam mengelola kebunnya, serta sebagai wadah atau sarana yang jelas dan pasti untuk mendistribusikan atau menjual hasil panen komoditas perkebunan maupun produk turunannya.
"Pentingnya kemitraan ini dilakukan karena pasar global semakin kompetitif, perlunya untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergis dan mendorong keberadaan usaha mikro kecil menengah (UMKM) perkebunan, agar dapat terus bersaing dengan pelaku usaha lainnya. Karena UMKM dapat dikatakan cukup representatif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat khususnya membantu pekebun dalam mengembangkan usaha produk turunan dari komoditasnya," ungkapnya.
Dikatakan Heru, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997, kemitraan merupakan kerja sama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan atau dengan Usaha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah dan atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
“Pemerintah menerbitkan berbagai regulasi terkait kemitraan bertujuan membantu dan memudahkan pekebun. Pengembangan sawit tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, butuh sinergi dan kolaborasi bersama dengan pihak-pihak terkait," katanya.
Pada kesempatan itu, Heru juga menjelaskan, fasilitasi Pembangunan Kebun merupakan tanggung jawab perusahaan untuk memberikan dukungan dan kemudahan akses pembiayaan, akses pengetahuan dan teknik budidaya dalam membangun kebun sampai tanaman menghasilkan dalam rangka menciptakan kesejahteraan masyarakat khususnya pelaku usaha perkebunan termasuk pekebun.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, pola bagi hasil, bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak dan bentuk kemitraan lainnya.
Bentuk kemitraan lainnya dalam hal dimaksudkan dilakukan pada kegiatan usaha produktif Perkebunan. Adapun kegiatan usaha produktif perkebunan meliputi subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan Masyarakat sekitar dan bentuk kegiatan lainnya.
Bentuk kemitraan lainnya dalam hal dimaksudkan dilakukan pada kegiatan usaha produktif Perkebunan. Adapun kegiatan usaha produktif perkebunan meliputi subsistem hulu, subsistem kegiatan budi daya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan Masyarakat sekitar dan bentuk kegiatan lainnya.
“FPKM dapat dilaksanakan dengan baik apabila telah terjadi kemitraan antatra pekebun dengan perusahaan perkebunan. Kemitraan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan dilakukan melalui penguatan kelembagaan di tingkat pekebun dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan tata kelola manajemen sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara pekebun dan perusahaan perkebunan,” jelasnya.
Heru menambahkan, bagi perusahaan perkebunan kemitraan memiliki makna terjaminnya pasokan sumber bahan baku bagi industri pengolahan yang dimiliki perusahaan, sedangkan bagi pekebun kemitraan memiliki makna terjaminnya keberterimaan tandan buah segar (TBS) sehingga terciptanya kestabilan harga.
“Tanpa kemitraan yang kuat antara pekebun dengan perusahaan perkebunan maka tujuan FPKM tidak akan tercapai. Kemitraan merupakan elemen penting dalam industri karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri kedepan, kemitraan petani dengan perusahaan perkebunan merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing,” ujarnya.
“FPKM dimaksudkan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar perkebunan dan menjaga keamanan bagi perusahaan perkebunan dengan terciptanya hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan. Perusahaan Perkebunan sesuai dengan regulasi di bidang perkebunan wajib melakukan FPKM,” kata Heru.
Heru menekankan, FPKM tidak dapat berjalan dengan baik apabila tidak diikuti dengan kemitraan yang baik antara pekebun dengan perusahaan perkebunan. Kemitraan antara pekebun dengan perusahaan perkebunan harus dilakukan pengawasan oleh pemerintah.








