https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kecil Kemungkinan Petani Kantongi Sertifikat Lingkungan Jika Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Berlaku

Kecil Kemungkinan Petani Kantongi Sertifikat Lingkungan Jika Kebijakan Deforestasi Uni Eropa Berlaku

Bendera Uni Eropa. Shutterstock

Pekanbaru, kabarsawit.com - Kebijakan European Union Deforestation-Free Regulation (EUDR) diprediksi bakal memaksa petani Indonesia harus memiliki sertifikat yang menyatakan bahwa kebun kelapa sawit tidak merusak lingkungan. 

Perlakuan semacam itu tidak masuk akal atau mustahil. Sebab pekebun tidak akan mampu mengurus surat sertifikasi karena ongkos yang dikeluarkan cukup tinggi

Selain kelapa sawit, komoditi lainnya yang juga mendapat perlakuan sama kopi, kakao, produk kayu, dan turunan coklat. 

"Uni Eropa itu sebenarnya tidak bisa lepas dari minyak nabati sawit, tetapi terus berspekulasi dengan cara-cara yang kotor. Pemerintah harus bersikap tegas melawan dengan memboikot seluruh produk Eropa jika mereka tidak membatalkan regulasi tersebut," kata Ketua Koperasi Trani Maju, Sugianto kepada kabarsawit.com, Kamis (7/6). 

Menurutnya, regulasi itu jelas menindas para petani kelapa sawit khususnya di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Sebab, ada sekitar 65.000 kepala keluarga di Inhu yang menggantungkan hidup dari perkebunan kelapa sawit.

"Dari angka tersebut sebagian petani kemitraan dan petani swadaya telah mengantongi sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Ini salah satu bukti nyata bahwa pekebun konsisten menjaga lingkungan," ujarnya. 

Kalaulah sertifikasi yang berlebel Internasional itu tidak menjadi dasar pertimbangan Uni Eropa, mendingan para petani anggota RSPO memutus kontrak kerja sama tersebut. 

"Memang tidak semua petani mengantongi sertifikat RSPO, namun pemerintah sekarang sedang serius memberi perhatian terhadap masalah lingkungan dan mengurangi gas rumah kaca lewat kebijakan Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)," tuturnya. 

"Nah, apabila kebijakan EUDR berlanjut, maka petani mustahil bisa mengurus sertifikat lingkungan seperti yang dikampanyekan Uni Eropa. Boro-boro mikirin legalitas itu, untuk memenuhi perawatan kebun dengan kondisi pupuk melambung saat ini saja sudah kelimpungan," pungkasnya.