https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

KPKS Kesepakatan Gelar RAT, Ada Apa?

KPKS Kesepakatan Gelar RAT, Ada Apa?

KPKS Kesepakatan yang beralamat di Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut, sukses menggelar RAT Tahun Buku 2023, Senin (22/4/2024). Dok

Kisaran, kabarsawit.com - Para petani kelapa sawit dari Perkebunan Inti Rakyat (PIR Trans) yang tergabung dalam Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) kembali menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk yang kesekian kalinya.

Kali ini, koperasi yang berlokasi di Desa Gotting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara ini berhasil menyelenggarakan RAT untuk tahun buku 2023.

H. Syarifuddin Sirait, Ketua KPKS Kesepakatan, mengatakan bahwa RAT tahun buku 2023 yang diselenggarakan pada Senin (22 April 2024) telah menetapkan pertanggungjawaban pengurus yang diterima oleh para petani.

Banyak saran dan rekomendasi yang diberikan kepada kami sebagai pengurus," kata Syarifuddin Sirait, Selasa (23/4/2024).

"Misalnya, Badan Pemeriksa (Bapem) menyarankan agar KPKS membentuk tim yang secara khusus menangani program PSR," ujar Ketua DPD I Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Aspek-PIR) Sumatera Utara ini.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyatakan bahwa kesepakatan tersebut termasuk dalam kawasan hutan.

"Luasnya 88 hektar dan telah diakui masuk dalam kawasan hutan,” ujar Syarifuddin Sirait.

Syarifuddin Sirait mengatakan bahwa pinjaman bank sedang diajukan untuk membiayai peremajaan perkebunan kelapa sawit seluas 88 hektar.

“Agunannya adalah sertifikat resmi 88 hektar lahan tersebut,” sambungnya.

“Kami, pengurus, juga telah diminta untuk membuat surat jaminan resmi untuk seluruh kebun sawit milik petani yang tergabung dalam KPKS Kesepakatan," tegas Syarifuddin Sirait.