Terima Audiensi HMTN-MP, Jaelani: Pengawalan Sengketa Lahan Merupakan Bagian dari Tugas Utama Kami
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Jaelani. Foto: fraksipkb.com
Jakarta, kabarsawit.com – Konflik agraria kian menjadi sorotan setelah persoalan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU), perkebunan kelapa sawit, pertambangan hingga Proyek Strategis Nasional (PSN) mencuat dalam audiensi masyarakat dengan Komisi IV DPR RI.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Jaelani, menegaskan bahwa pengawalan terhadap sengketa lahan masyarakat merupakan bagian dari tugas utama lembaganya.
Hal itu disampaikan Jaelani saat menerima audiensi Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP) di Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam pertemuan tersebut, HMTN-MP menyampaikan sejumlah persoalan konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Aduan tersebut mencakup sengketa lahan pertanian, persoalan eks HGU, penetapan kawasan hutan hingga tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Jangan ragukan komitmen kami di Komisi IV untuk senantiasa mengawal problem-problem paling mendasar di masyarakat,” tegas Jaelani, dikutip dari Parlementaria.
Menurut Jaelani, Komisi IV DPR RI terbuka menerima berbagai pengaduan dari organisasi kemasyarakatan maupun DPRD di daerah. Setiap aduan akan dihimpun dan dilengkapi dengan data sebelum disampaikan kepada kementerian mitra kerja maupun komisi terkait.
Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan yang disampaikan masyarakat dapat ditangani secara terstruktur dan tidak berhenti pada penyampaian aspirasi.
Sejumlah kasus yang dibahas dalam audiensi antara lain lahan pertanian masyarakat eks HGU PT Tor Ganda di Desa Kosik Putih, Sumatera Utara.
Selain itu, terdapat sengketa lahan pertanian masyarakat eks HGU PTPN di Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat. Persoalan kawasan hutan di Pesisir Selatan, Sumatera Barat, juga menjadi bagian dari aspirasi yang disampaikan.
Aduan lainnya menyangkut penetapan kawasan hutan Nagari Rantau Simalenang di Pesisir Selatan serta tumpang tindih kawasan hutan di Sulawesi Tenggara.
Persoalan di Sulawesi Tenggara menjadi perhatian karena kawasan yang dipersoalkan bersinggungan dengan areal pertambangan, perkebunan kelapa sawit dan PSN.
Tumpang tindih berbagai kepentingan tersebut berpotensi membuat penyelesaian konflik agraria semakin kompleks. Karena itu, Jaelani meminta masyarakat melengkapi data pendukung agar persoalan dapat diproses secara teknis dan konkret di lapangan.
Di sisi lain, kelengkapan data dinilai penting untuk membantu pemerintah dan lembaga terkait memetakan persoalan secara lebih jelas, termasuk status HGU, kawasan hutan, penggunaan lahan serta aktivitas perkebunan dan pertambangan.
Pengawasan Komisi IV DPR RI juga berkaitan dengan agenda Pansus Konflik Agraria yang mengurai persoalan tumpang tindih HGU serta status hukum pemukiman desa.
Melalui fungsi pengawasan tersebut, Komisi IV DPR RI berupaya mengawal aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan, konflik pertanahan dan penetapan kawasan hutan.
Jaelani menegaskan, persoalan mendasar masyarakat harus mendapatkan perhatian dan pengawalan sesuai kewenangan DPR RI. Dengan dukungan data yang lengkap, pengaduan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara lebih terukur.
Di tengah semakin kompleksnya konflik agraria, penyelesaian tumpang tindih HGU, sawit, tambang dan PSN menjadi pekerjaan penting agar kepastian hukum sekaligus kepentingan masyarakat dapat memperoleh perhatian secara proporsional.***








