Pakar Sebut Pabrik CPO Non Food Penting, Kenapa?
Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), Tungkot Sipayung. foto: ist
Pekanbaru, kabarsawit.com - Selama enam tahun terakhir, para pegiat kelapa sawit di Jakarta telah mendiskusikan kemungkinan untuk mendirikan pabrik Crude Palm Oil (CPO) Non Food.
Pembicaraan ini muncul karena para pembeli CPO dari luar negeri sering mengeluhkan tingginya kandungan 3-monochloropropane diol (3-MCPD) dan glycidyl ester (GE). Di sisi lain, CPO digunakan dalam produk makanan, yang disebut CPO food.
“Tahun lalu, keinginan ini dikabulkan dan pabrik brondolan mulai bermunculan di mana-mana. Pabrik-pabrik ini adalah pabrik pertama yang banyak dibicarakan sebagai CPO Non Food," ujar Tungkot Sipayung, Founder dan Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategy and Policy Institute (PASPI), kepada kabarsawit.com tadi malam.
Menurut pria berusia 58 tahun ini, minyak yang dihasilkan di pabrik brondolan bukan untuk dimakan, melainkan Non Food. Seperti biodiesel, misalnya. Oleh karena itu, kandungan asamnya tidak relevan.
Menurut Ketua Tim Lintas Kementerian dan Asosiasi Penyusunan Roadmap Industri Sawit Indonesia ini, pabrik brondolan di Indonesia sangat dibutuhkan, terutama di daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses ke pabrik CPO Food..
“Keberadaan pabrik-pabrik semacam ini perlu diperjuangkan. Kami di Pusat akan memperjuangkan agar pabrik ini mendapatkan Standar Nasional Indonesia (SNI), soalnya sampai sekarang belum ada,” tukasnya.
Ia melanjutkan, selain dapat menjangkau daerah-daerah yang sulit dijangkau, pabrik brondolan ini juga akan menghemat biaya pengangkutan buah sawit dari kebun ke pabrik.
“Kami biasa mengangkut limbah (tandan kosong) ke pabrik. Tandan kosong (tankos) tetap ada di kebun petani dan digunakan sebagai pupuk," ujarnya.
Tungkot berharap agar pabrik pengolahan CPO konvensional dan komersial tidak memprotes kehadiran pabrik brondolan tersebut.
Menurut Tungkot, pabrik buah curah sangat penting untuk mendukung kepentingan CPO non food. Hal ini dikarenakan terlalu mahal jika menggunakan CPO pangan untuk menghasilkan produk Non Food.
“Ini adalah momen untuk bersama-sama meningkatkan produktivitas masing-masing perkebunan. Baik kebun petani maupun pelaku usaha. untuk memenuhi kapasitas produksi CPO Food," himbaunya.
“Toh, seperti halnya PKS komersial, Pabrik Brondolan ini tidak dilarang untuk hadir. Sebab, baik PKS konvensional, komersial, maupun brondolan diatur dalam UU Perkebunan,” tegasnya.








