https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Taman Wisata Alam Pantai Panjang Mulai 'Ternodai'

Taman Wisata Alam Pantai Panjang Mulai

Terlihat Taman Wisata Alam Pantai Panjang perlahan mulai gundul.

Bengkulu, kabarsawit.com - Perambahan di wilayah konservasi kembali terjadi di daerah Provinsi Bengkulu. Kali ini diduga terjadi di Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang-Pulau Baai Kota Bengkulu, yang diduga ditanami kelapa sawit.

Direktur Program dan Juru Kampanye Energi Kanopi Hijau Indonesia, Olan Sahayu mengatakan, temuan perambahan ini diketahui dari laporan masyarakat pada 16 Januari 2023 lalu.

"Warga melapor adanya pembukaan lahan di sana. Kawasan itu ditanami kelapa sawit oleh orang yang belum diketahui identitasnya," kata Olan kepada kabarsawit.com, Sabtu. 
 
Menurut perkiraan, kata Olan, penjarahan lahan dimulai kurang lebih sudah selama dua bulan, diawali dengan pembersihan, lalu menanam kelapa sawit. Hal itu secara bertahap membasmi tumbuhan cemara pantai dengan cara mengikis kulit cemara yang tumbuh rindang di kawasan tersebut.

Kanopi pun langsung menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan verifikasi lapangan pada 18 Januari 2023, dan menemukan bibit sawit yang sudah tertanam di bawah tumbuhan cemara. 

"Hutan cemara yang awalnya semak belukar, saat ini kondisinya sudah bersih akibat ditanami sawit," kata dia. 

Olan mengatakan, tampak terlihat bagian bawah pohon cemara sudah dikuliti. Ini dilakukan supaya tumbuhan tersebut mati karena jika ditebang sulit akibat jarak tumbuhan terlalu rapat.

"Lahan taman yang dirambah sekitar 33,4 hektare, dan semuanya sudah ditanami sawit. Perambahan ini hanya sekitar 30 meter dari bibir pantai," ujarnya.

 

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 383/Kpts-II/1985 tanggal 27 Desember 1985, TWA Pantai Panjang memiliki panjang 32,30 km. Penunjukkan tersebut diperkuat Surat Keputusan Gubernur tanggal 28 Januari 1991 Nomor 13 tahun 1991.

Bahkan, Taman Wisata Alam Pantai Panjang telah ditata batasnya sesuai Berita Acara Tata Batas 30 Maret 1991 yang disahkan Menteri Kehutanan tanggal 10 Juni 1992. 

Pada tahun 1999 keluar Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 420/KPTS-II/1999 tentang penunjukkan kawasan hutan di wilayah Provinsi Bengkulu seluas 920.964 hektare dengan luas Taman Wisata Alam Pantai Panjang 967,2 hektare. 

Selanjutnya dilakukanlah pengukuran dan pemancangan batas definitif perubahan batas kawasan, pada tanggal 11 April 2007 dan ditanda tangani tanggal 19 Juni 2007, disahkan oleh Menteri Kehutanan pada tanggal 23 Januari 2009 dengan luas 720 hektare. 

Luas tersebut menjadi luas akhir yang dipakai sampai sekarang, diperkuat SK Menteri Kehutanan Nomor 643/Menhut-II/2011 tanggal 10 November 2011 dan SK Menteri Kehutanan Nomor 784/Kpts-II/2012 tanggal 27 Desember 2012 Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor SK.1382/IVSet/2014, tanggal 24 Juni 2014.

"TWA ini sendiri berfungsi sebagai penjaga intrusi air laut, penahan angin serta abrasi pantai. Pantai ini juga menjadi indikator alam untuk mengukur perubahan garis pantai akibat dari meningkatnya volume air laut akibat dari krisis iklim," jelas Olan.

Olan juga mengatakan, temuan itu telah disampaikan ke BKSDA Bengkulu-Lampung, dan menyerahkan dokumen temuan lapangan pada 20 Januari lalu.

"Saat itu, BKSDA mengatakan akan akan memantau lapangan. Namun tak kunjung sampai dan justru berdalih tim investigasi salah alamat," kata aktivis ini.

"Setelah itu, pada 26 Januari 2023 tim kembali turun ke lapangan. Namun sampai saat ini, kami belum mendapatkan informasi tindak lanjut dari temuan ini," imbuhnya.

Atas tindakan tersebut Kanopi menilai BKSDA tidak serius menindaklanjuti dugaan perambahan, dan melakukan pembiaran atas penanaman pohon sawit di kawasan konservasi.

"Kami meminta klarifikasinya, kenapa ini bisa terjadi. Artinya siapa saja bisa bebas beraktivitas dan melakukan kegiatan di lahan konservasi. Lebih dari itu, dokumen yang kami berikan tidak menjadi dasar dalam melakukan pengawasan TWA," tukasnya.