Peduli Petani, Pemkab Landak Beri Perlindungan Sosial kepada Ribuan Pekerja Sawit
Ilustrasi petani sawit di Kalbar. Foto: gimni.org
Landak, kabarsawit.com - Pemerintah Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 3.000 pekerja perkebunan sawit dan sebanyak 837 pekerja rentan lainnya. Acara penyerahan kartu peserta secara simbolis dilaksanakan di Aula Besar Kantor Bupati Landak.
Pendaftaran perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk periode perlindungan selama 1 tahun bagi 3.000 pekerja sektor perkebunan sawit didanai dengan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Sedangkan pendaftaran bagi 837 pekerja rentan dibiayai dari APBD Kabupaten Landak.
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menjelaskan bahwa perlindungan bagi pekerja rentan dan pekerja perkebunan sawit ini merupakan bukti perhatian negara dan pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja. “Khususnya mereka yang bekerja di sektor perkebunan sawit sebagai salah satu penopang ekonomi daerah,” kata Karolin dalam keterangan resmi dikutip Rabu (27/8).
“Ada skema baru bagi daerah yang merupakan daerah dengan perkebunan kelapa sawit. Kembalinya dana ke daerah dalam bentuk berbagai program, salah satunya perlindungan bagi para pekebun para pekerja sawit melalui BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Selain itu, dari Kementerian Pertanian juga menggencarkan program penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) Perkebunan Kelapa Sawit. Sehingga di Kabupaten Landak petani yang mau mendaftarkan kebun sawitnya otomatis akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan karena termasuk pekerja perkebunan sawit.
“Sebenar dilakukan acara penyerahan secara simbolis tujuannya yang pertama adalah edukasi kepada petani sawit maupun masyarakat pekerja non formal lainnya, agar semuanya ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Satu tahun iurannya dibayar oleh pemerintah,” tuturnya.
Setelah satu tahun ditanggung oleh pemerintah, selanjutnya Karolin berharap petani atau pekerja sawit bisa secara mandiri melanjutkan sendiri kepesertaannya sebagai perlindungan diri. “Karena ada berbagai program yang bisa dipilih. Kalau untuk sekarang, kita ambil yang kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelasnya.
Dengan peluncuran program ini, Karolin berharap bisa menjadi salah satu sarana sosialisasi kepada masyarakat agar lebih mengetahui dan memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan dan asuransi jiwa. “Kita kadang hanya memikirkan hari ini, dapat seribu habis semua. Rasanya sayang uang dipakai untuk asuransi,” ujarnya.
Sementara untuk perlindungan bagi pekerja rentan, Pemerintah Kabupaten Landak secara khusus menganggarkan APBD untuk mendaftarkan para pekerja seperti juru parkir, buruh, petani dan lain-lain yang masuk dalam kategori pekerja rentan. “Dibiayai dari APBD Kabupaten Landak,” pungkasnya.
Selain dihadiri perwakilan pekerja perkebunan sawit dan pekerja rentan, termasuk penerima santunan BPJS Ketenagakerjaan, dalam peluncuran tersebut turut dihadiri Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Baginda Siagian, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, Pj Sekda Landak termasuk para kepala OPD hingga Camat.***








