https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

KSBSI Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Perusahaan Sawit di Riau Abaikan Upah Minimum

KSBSI Siap Tempuh Jalur Hukum Bila Perusahaan Sawit di Riau Abaikan Upah Minimum

Ilustrasi pekerja sawit di Riau. Foto: gatra.com

Pekanbaru, kabarsawit.com – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Riau, Juandy Hutauruk, menegaskan terdapat tujuh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau hingga kini belum melaksanakan Keputusan Gubernur terkait Upah Minimum Sektoral (UMS) 2026.

“Masih ada perusahaan sawit yang tidak menjalankan UMS 2026,” tegas Juandy, Kamis (19/2).

Ia menambahkan, alasan keberatan terhadap besaran upah yang ditetapkan kerap dijadikan dalih oleh perusahaan, padahal hal ini bisa berujung pada sanksi pidana.

Juandy menjelaskan bahwa keberatan perusahaan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan keputusan gubernur. Proses penetapan UMS telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pengusaha, sehingga perusahaan seharusnya memahami dan mematuhi keputusan tersebut.

“Prosesnya sudah melalui dewan pengupahan, dan unsur perusahaan ada di dalamnya,” katanya.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan yang tidak menjalankan aturan pengupahan dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk ancaman kurungan badan atau denda, karena dianggap sebagai tindak pidana ketenagakerjaan.

Di tingkat daerah, KSBSI Riau telah menginstruksikan anggota untuk melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan dan mendorong pelaksanaan UMS secara sukarela.

Pendekatan persuasif ini bertujuan menjaga hubungan industrial tetap kondusif dan mencegah kerugian kedua belah pihak.

Meski upaya dialog telah dilakukan, sejumlah perusahaan tetap menyatakan keberatan. Juandy menegaskan, perusahaan yang tidak sepakat masih dapat menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan keputusan gubernur.

Sebelumnya, Gubernur Riau, Hariyanto, menetapkan Keputusan Gubernur Nomor Kpts.1165/XII/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini mencakup Kabupaten Bengkalis, Siak, Pelalawan, Indragiri Hulu, Kampar, dan Kota Pekanbaru.

Keputusan gubernur menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMS, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan ketentuan ini tidak dapat ditangguhkan.

Sementara pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih mengikuti struktur dan skala upah perusahaan masing-masing.

KSBSI Riau memastikan akan terus mendorong perusahaan untuk menaati UMS melalui dialog dan imbauan. Namun, jika upaya persuasif gagal, jalur hukum siap ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***