PWI: Dalam Isu Sawit Kritik Tetap Diperlukan, tapi Harus Berdiri di Atas Data, Verifikasi dan Bukti yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Perkebunan sawit. Foto: detik.com
Yogyakarta, kabarsawit.com – Pers diminta tidak terburu-buru mengaitkan bencana banjir maupun longsor dengan perkebunan kelapa sawit tanpa didukung data dan bukti yang kuat. Setiap klaim, termasuk yang menyudutkan industri sawit, perlu diverifikasi sebelum diberitakan kepada publik.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Bidang Pendidikan PWI Pusat Agus Sudibyo dalam Workshop Jurnalistik PWI-GAPKI bertema “Sinergi Pers-Industri Sawit untuk Kedaulatan, Keadilan dan Kemakmuran Indonesia” di Hotel Loman, Yogyakarta, Jumat (28/8).
Agus mengingatkan wartawan agar tidak menjadikan isu yang viral di media sosial sebagai kesimpulan pemberitaan. Menurutnya, kerja jurnalistik memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan percakapan di ruang digital.
“Kita ini wartawan, bukan aktivis media sosial. Harusnya apa yang kita tulis itu lebih baik, berdasarkan verifikasi, dan mengendapkan perasaan tanpa langsung menghakimi,” tegas Agus.
Agus mencontohkan pemberitaan mengenai banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra. Menurut dia, perkebunan sawit sering kali menjadi salah satu pihak yang langsung dituding ketika bencana terjadi.
“Kalau kita searching di big data, begitu ada bencana, paling mudah menyalahkan sawit,” ujarnya.
Padahal, menurut Agus, penyebab bencana perlu dilihat secara menyeluruh. Wartawan perlu memastikan siapa yang melakukan pelanggaran, lokasi kejadian, status lahan, hingga bukti ilmiah yang menunjukkan hubungan antara aktivitas tertentu dengan bencana.
Ia juga menyinggung data pencabutan izin perusahaan setelah bencana yang menunjukkan bahwa persoalan pemanfaatan lahan tidak hanya berkaitan dengan perkebunan kelapa sawit.
Data yang dibahas dalam forum tersebut juga mencakup pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan hutan alam dan tanaman.
Karena itu, Agus menilai pers memiliki tugas untuk menguji setiap klaim, bukan sekadar mencari pihak yang dapat dijadikan kambing hitam.
Agus menegaskan sikap kritis terhadap industri sawit tetap penting. Pers tidak diminta menutup mata terhadap perusahaan yang terbukti merusak lingkungan, merugikan masyarakat atau melanggar aturan.
Namun, prinsip yang sama harus diterapkan kepada seluruh pihak. Pemerintah, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat, negara asing maupun para ahli yang menyampaikan pendapat harus mendapatkan ruang pengujian yang sama.
Menurut Agus, wartawan perlu menjaga “jarak psikologis” terhadap berbagai kepentingan. Sikap tersebut penting agar pemberitaan tidak dibangun berdasarkan prasangka sejak awal.
Dengan posisi tersebut, pers dapat tetap mengkritik ketika ditemukan pelanggaran, tetapi juga memberikan ruang yang adil ketika sebuah tudingan belum terbukti.
Dalam kesempatan tersebut, Agus juga menyoroti pemberitaan mengenai sawit Indonesia di media Barat. Ia menyebut terdapat kecenderungan standar ganda dalam pemberitaan minyak nabati.
Menurutnya, sawit kerap mendapat sorotan besar terkait persoalan lingkungan, sementara dampak lingkungan dari komoditas minyak nabati lain, seperti kedelai dan bunga matahari, tidak selalu mendapatkan perhatian dengan intensitas yang sama.
Agus menilai pemberitaan sawit juga tidak bisa dilepaskan sepenuhnya dari kepentingan ekonomi global. Persaingan industri minyak nabati, perdagangan internasional dan geopolitik dapat ikut memengaruhi bagaimana suatu komoditas dibicarakan.
“Diskursus media tentang sawit itu tidak berdiri sendiri di isu lingkungan, tetapi berkelindan dengan perang dagang dan persaingan geopolitik antarnegara penghasil minyak nabati,” katanya.
Karena itu, ia mendorong media nasional membangun perspektif sendiri tanpa meninggalkan prinsip dasar jurnalistik.
“Pers Indonesia harus punya perspektif sendiri untuk menjaga kedaulatan informasi nasional,” tegas Agus.
Bagi pers, pesan tersebut pada akhirnya kembali pada prinsip paling dasar dalam jurnalistik yaitu cek fakta sebelum menyimpulkan.
Dalam isu sawit maupun bencana lingkungan, kritik tetap diperlukan, tetapi harus berdiri di atas data, verifikasi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.***








