Terungkap, Enam Perusahaan Sawit di Aceh Tak Bayar THR Idul Fitri
Foto: Getty Images/iStockphoto/Fendi Riandika
Aceh, kabarsawit.com - Enam perusahaan kelapa sawit di Provinsi Aceh tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan pada Lebaran Idul Fitri April 2023.
Hal ini terungkap dalam aksi damai memperingati hari buruh, Senin (1/5) kemarin.
Keenam perusahaan tersebut beroperasi di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Aceh Tamiang, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Nagan Raya.
Menurut Sekretaris APKASINDO Provinsi Aceh, Fadhli Ali, penyaluran THR diatur dalam UU dan aturan tentang ketenagakerjaan. Untuk itu perusahaan wajib mengikuti aturan yang diberlakukan tersebut.
"Seharusnya disalurkan sebagaimana diatur dalam regulasi yang ada," kata Fadhli kepada kabarsawit.com, Selasa (2/5).
Fadhli juga menegaskan sebelumnya Menteri Ketenaga Kerjaan (Menaker) sudah mengingatkan THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. Malah THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Begitu aturannya," kata Fadhli.
Untuk itu pihaknya berharap pemerintah hadir di tengah masyarakat yang saat ini masih memperjuangkan haknya. Sebab aturannya sudah sangat jelas.








