KLHK Lakukan Langkah Identifikasi Sawit Rakyat di Kawasan Hutan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bengkulu, Safnizar, foto : dok kabar sawit
Bengkulu, kabarsawit.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan membantu petani yang terkendala sertifikat karena lahan masuk kawasan hutan. Pemprov meminta petani untuk melaporkan hal ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan berbagai langkah untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi sawit rakyat di kawasan hutan.
Pertama, KLHK bekerja sama dengan Ditjen Perkebunan dan Kementerian Pertanian untuk mengumpulkan data sawit rakyat. Data ini dikumpulkan dengan cara berikut: nama, alamat, lokasi/tabular, dan peta spasial.
Kedua, menggunakan Perhutanan Sosial dan TORA untuk mengumpulkan data masyarakat untuk KLHK.
Ketiga, mengumpulkan data Permohonan Sawit Rakyat untuk penyelesaian sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) 11 2020 dan PP No.24 2021.
“Dalam kaitannya dengan undang-undang, kami meminta petani untuk melaporkan jika ada kebun sawit rakyat yang masih ada di wilayah tersebut agar bisa kita selesaikan,” ujar Safnizar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bengkulu
Ia mengatakan bahwa ada dasar hukum untuk penyelesaian sawit rakyat di kawasan hutan. Pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan PP 24 tahun 2021 telah mencantumkan solusi penyelesaiannya.
“Sanksi administratif tidak berlaku bagi masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan selama paling singkat lima tahun secara konsisten dengan luasan tanah paling banyak lima hektar,” paparnya
Ia mengatakan bahwa Pasal 110B UUCK berfungsi sebagai pengampunan bagi mereka yang melanggar Kawasan Hutan karena sanksi pidana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah dihapus sebelum UU Cipta Kerja keluar.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan mengatur lebih lanjut tentang hukuman yang dikenakan kepada mereka yang melanggar Kawasan Hutan.
Pasal 3 ayat 1 PP juga menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah dibangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya UUCK harus menyelesaikan persyaratan yang ditetapkan paling lambat tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia berharap ini akan membantu menyelesaikan masalah lahan petani yang telah dibudidayakan di kawasan hutan selama bertahun-tahun. Sehingga petani kelapa sawit bisa mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat.
"Semoga saja hal itu membantu petani kelapa sawit di Bengkulu,” pungkasnya








