Disinyalir Banyak PKS Belum Terapkan Harga Sesuai Penetapan, Apkasindo Aceh Minta Penegak Hukum Bertindak
Ilustrasi pabrik kelapa sawit di Aceh. Foto: bpdp.or.id
Aceh, kabarsawit.com - Berdasarkan pantauan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, dari 53 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di wilayah itu, belum semua menerapkan harga pembelian TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan tim penetapan harga.
Untuk itu Apkasindo Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak PKS tersebut.
"Karna harga (penetapan) ini sudah disepakati bersama dan dituangkan dalam berita acara, maka seharusnya semua pihak komitmen menjaga dan menjalankannya," ujar Ketua Apkasindo Aceh, Netap Ginting kepada elaeis.co, Jumat (17/7).
Terlebih lanjutnya, PKS yang melakukan pembelian TBS kelapa sawit kepada petani. Sebab, sampai saat ini kata Netap masih ada PKS yang tidak menjalankan harga penetapan tersebut.
Misalnya di daerah Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat. Di dua wilayah itu, baik sawit mitra plasma maupun mitra swadaya dibeli hanya sebesar Rp2.890/kg dan Rp2.900/kg. Padahal kualitas TBS kelapa sawit dua wilayah itu adalah kualitas terbaik di Provinsi Aceh.
"Ini sangat miris, kualitas terbaik malah dibeli dengan harga rendah. Untuk itu perlu dibongkar apa permasalahan hingga kondisi ini terjadi. Saat ini juga sudah ada pengawasan dari APH Aceh. Oleh sebab itu kita minta kasus ini jadi perhatian khusus karena akan berdampak pada kesejahteraan petani," ujarnya.
Bukan hanya permasalah harga, pihaknya juga meminta PKS tidak melakukan pemotongan lebih dari 2%. Sementara untuk kalibrasi timbangan, pihaknya mengusulkan agar dilakukan setiap 6 bulan sekali.
"Meski begitu, kita petani swadaya tetap mendukung keberadaan pabrik di Aceh khususnya PKS Komersial. Karena hadirnya PKS komersial membantu menyerap hasil kebun petani swadaya," tandasnya.***








