Apkasindo Kalbar Catat Ada 1.130 Hektar Kebun Sawit Masuk Kawasan Hutan
Kebun sawit kawasan hutan, ist
Pontianak, kabarsawit.com - Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) terus melakukan pendataan kebun di kawasan hutan untuk diajukan pemutihannya di bawah Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), sejalan dengan arahan pemerintah untuk membebaskan kawasan hutan.
Tidak terkecuali di Kalimantan Barat (Kalbar), di mana hanya ada dua kabupaten yang tercatat memiliki 1.130 hektar perkebunan di kawasan hutan.
Kedua kabupaten tersebut adalah Sintang dan Malawai. Sintang memiliki sekitar 630 hektar dan Melawi memiliki 500 hektar kebun.
Sekretaris DPW Apkasindo Kalimantan Barat Agus Kuswara mengatakan bahwa beberapa kebun plasma sudah mendapatkan sertifikat kepemilikan. Sementara beberapa lainnya belum mendapatkan sertifikat kepemilikan untuk lahan pribadi.
“Di Melaqi, dari 500 hektar kebun sawit yang masuk dalam peruntukan kawasan hutan, baru 420 hektar yang sudah memiliki SHM. Dan jumlah ini baru sebagian yang terdaftar, belum semuanya," jelasnya pada hari Senin (22/1).
Dalam situasi seperti ini, petani tidak dapat memanfaatkan program-program pemerintah untuk perkebunan kelapa sawit yang disediakan melalui BPDPKS. Sebagai contoh, petani sangat membutuhkan program pembangunan infrastruktur dan sarana prasarana.
“PSR tidak terlalu diperhatikan karena perkebunannya tidak bobrok. Namun ada beberapa kebun yang memang sudah layak untuk diremajakan karena produksinya berkurang akibat pemilihan bibit yang tidak tepat, yaitu bibit yang tidak bersertifikat," jelasnya.
Mengenai pengajuan program dari BPDPKS, petani sudah berkali-kali mengajukan program tersebut. Namun, karena adanya peruntukan lahan hutan, program tersebut tidak dapat disosialisasikan kepada petani.
“Tentu saja, petani menginginkan keputusan dari pemerintah. Saat ini, kami masih melakukan pendataan dan akan mengajukan pelepasan lahan hutan nantinya," pungkasnya.








