Kejagung Periksa Direktur PT Darmex Plantations Dalam Kasus Duta Palma di Inhu
Jakarta, kabarsawit.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kembali memeriksa satu orang saksi dalan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
"Saksi yang diperiksa berinisial TTG, Direktur PT Darmex Plantations," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (11/9).
Pemeriksaan terhadap saksi ini karena memiliki peran penting dalam memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
PT Duta Palma Group diduga terlibat dalam sejumlah kegiatan ilegal melalui beberapa anak perusahaan, termasuk PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
"Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap jaringan dugaan korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan kelapa sawit. Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas," ujar Harli.








