https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Ketika Petani Sawit Swadaya Berada pada Posisi yang Sangat Rentan

Ketika Petani Sawit Swadaya Berada pada Posisi yang Sangat Rentan

Petani sawit. Foto: voaindonesia.com

Jakarta, kabarsawit.com  - Kebijakan penertiban kawasan hutan dan dinamika tata niaga sawit nasional semakin menempatkan petani sawit swadaya pada posisi yang sangat rentan. 

Mereka terjepit konflik legalitas lahan di hulu serta tekanan penetapan harga di tingkat hilir. Bahkan saat ini jutaan keluarga petani kecil terancam kehilangan sumber penghidupan utama mereka.

Demikian pesan utama dalam webinar bertajuk "Nasib Petani Swadaya di Kawasan Hutan, Pasca Satgas PKH dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181/2024" yang diselenggarakan oleh Serikat Pekerja Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Sawit Watch, Jumat (4/9) hari ini.

Achmad Surambo, Direktur Eksekutif Sawit Watch, menyebutkan kebun sawit rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun jauh sebelum penetapan status kawasan hutan kini berada dalam posisi hukum yang sangat rentan. 

Meskipun menguasai lahan secara historis dan menopang ekonomi jutaan keluarga di berbagai daerah, keberadaan petani swadaya kerap diabaikan dalam regulasi penataan ruang. 

"Ketidakjelasan status hukum ini tidak hanya mengancam hak atas tanah masyarakat lokal dan adat, tetapi juga menghambat akses mereka terhadap program pembinaan dan sertifikasi keberlanjutan," ujarnya dalam siaran pers yang diterima elaeis.co, Jumat (4/9)

Lanjutnya, koreksi hukum melalui putusan MK No. 181/2024 atas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Sawit Watch menghasilkan koreksi mekanisme penertiban kawasan hutan. 

Sanksi administratif dan tindakan penertiban harus mengecualikan masyarakat turun-temurun, termasuk masyarakat lokal/adat yang mengelola lahan secara non-komersial. 

Putusan ini kemudian ditindaklanjuti secara resmi oleh Kementerian Kehutanan melalui Surat Edaran (SE) Menhut No. 01/2026.

Namun, Achmad menyebutkan, interpretasi hukum melalui kebijakan turunan di level kementerian berbanding terbalik dengan semangat Putusan MK. 

Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Perpres No. 5/2025 tidak memuat klausul pengecualian yang jelas bagi petani swadaya.

“Putusan MK 181 memperluas pemaknaan dari masyarakat hukum adat menjadi masyarakat turun-temurun, sehingga lewat kerangka hukum ini, satgas PKH harus memahami konteks substansi yang diamanatkan oleh konstitusi, agar dapat memberikan rasa aman dan adil kepada masyarakat, tidak disalahgunakan,” sambungnya.

Sementara Gunawan, Penasehat Senior Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) menambahkan, melihat kondisi terkini bahwa dengan lahirnya putusan MK No. 181/2024 dan SE Menhut No. 01/2026 maka sudah tidak ada lagi alasan untuk tidak menyelesaikan permasalahan tanah/kebun petani sawit rakyat di dalam kawasan hutan. 

Putusan MK No. 181/2024 harusnya dapat mempertegas mana yang memang ranahnya Satgas PKH yaitu menyasar kelompok terorganisir perusak hutan dan mana yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH). 

"Perlu peran aktif pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah kebun sawit dalam kawasan hutan termasuk dengan memasukkan petani sawit sebagai yang dilindungi dalam peraturan daerah perlindungan dan pemberdayaan petani," katanya.

Sedangkan Marselinus Andri, Kepala Departemen Advokasi SPKS menyebutkan, terbitnya PP No. 24/2026 yang menetapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kekhawatiran baru di tingkat petani. 

Skema pemusatan ekspor ini berpotensi menambah efisiensi biaya logistik bagi korporasi besar, namun justru membebani mata rantai pasok lokal.

 “Kebijakan ekspor apapun yang diintervensi pemerintah, maka bebannya akan ditransmisikan ke petani. Intervensi negara dengan kebijakan ekspor satu pintu, akan berdampak negatif terhadap harga sawit. Sawit Watch dan SPKS berharap adanya kebijakan yang berpihak pada petani swadaya. Pasalnya, petani swadaya memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” tegas Andri.***