https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Gapki: Peran Besar Perusahaan Sawit Dihadapkan Tantangan Regulasi, Terutama Saat El Nino

Gapki: Peran Besar Perusahaan Sawit Dihadapkan Tantangan Regulasi, Terutama Saat El Nino

Ketum Gapki, Eddy Martono. Foto: gapki.id

Yogyakarta, kabarsawit.com – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mendorong adanya adendum atau klausul pengecualian dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). 

Usulan tersebut berkaitan dengan penerapan strict liability atau tanggung jawab mutlak dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama ketika Indonesia menghadapi kondisi cuaca ekstrem seperti El Nino.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, industri kelapa sawit saat ini memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus menopang perekonomian nasional. Produk sawit digunakan dalam berbagai sektor, mulai dari pangan, energi hingga industri.

Namun, di tengah peran tersebut, pelaku usaha juga menghadapi tantangan regulasi, terutama ketika terjadi karhutla di sekitar wilayah perkebunan.

Menurut Eddy, perusahaan sawit selama ini tidak hanya menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran di dalam area konsesi. Dalam kondisi tertentu, perusahaan juga turun langsung membantu pemadaman kebakaran yang terjadi di luar wilayah operasional.

Upaya tersebut, kata dia, antara lain dilakukan perusahaan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Riau. Bantuan diberikan untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap masyarakat maupun lingkungan.

Meski demikian, perusahaan tetap menghadapi risiko penerapan Pasal 88 UU PPLH ketika kebakaran terjadi di dalam konsesi.

“Apabila terjadi kebakaran, sekalipun titik apinya terbukti dari luar dan masuk ke dalam konsesi, kita otomatis dianggap lalai,” kata Eddy dalam Workshop Jurnalistik Gapki dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Yogyakarta.

Karena itu, GAPKI mengusulkan adanya klausul yang dapat mempertimbangkan kondisi tertentu dalam penerapan tanggung jawab mutlak, terutama ketika terjadi cuaca ekstrem yang meningkatkan risiko kebakaran.

Eddy menilai, perlu ada mekanisme yang mampu membedakan antara kebakaran yang berasal dari aktivitas perusahaan dengan api dari luar yang kemudian merambat masuk ke wilayah konsesi.

Menurutnya, tidak tepat apabila keberadaan api di dalam konsesi langsung dimaknai sebagai bukti bahwa perusahaan menjadi penyebab kebakaran. Penelusuran sumber api dan kondisi di lapangan tetap diperlukan untuk menentukan tanggung jawab secara proporsional.

Meski meminta penyesuaian aturan, GAPKI menegaskan hal tersebut bukan berarti perusahaan ingin terbebas dari kewajiban. Perusahaan tetap harus menjalankan seluruh langkah pencegahan dan pengendalian karhutla sesuai ketentuan yang berlaku.

Eddy mengatakan perusahaan sawit terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi ancaman kebakaran. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, pemantauan titik panas, penyediaan regu pemadam, pompa berkapasitas besar, mobil tangki, alat berat, drone dan berbagai sarana pendukung lainnya.

Dalam situasi darurat, sumber daya perusahaan juga dapat digunakan untuk membantu pemadaman di sekitar wilayah operasional.

Namun, efektivitas penanganan sangat bergantung pada kecepatan personel mencapai lokasi kebakaran. Akses yang terbuka dan komunikasi yang jelas menjadi faktor penting agar api dapat ditangani sebelum meluas.

“Personel dan peralatan pemadaman hanya akan efektif apabila dapat segera mencapai titik api. Karena itu, kolaborasi dan keterbukaan akses menjadi kunci,” ujar Eddy.

GAPKI menilai pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama antara perusahaan, masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan koordinasi yang lebih baik, respons terhadap titik api dapat dilakukan lebih cepat, sementara tanggung jawab setiap pihak tetap dapat dinilai berdasarkan fakta di lapangan.

Usulan adendum Pasal 88 tersebut pada akhirnya diarahkan untuk mencari keseimbangan antara perlindungan lingkungan, kepastian hukum dan tanggung jawab pelaku usaha, khususnya ketika kondisi cuaca ekstrem meningkatkan risiko karhutla.***