Diduga Bermain Investasi Pabrik Brondolan Sawit 'Bodong', Selebgram Ini Dilaporkan ke Polda Riau
Pekanbaru, kabarsawit.com - Seorang selebgram wanita berinisial AT dilaporkan ke Polda Riau terkait dugaan penipuan investasi pabrik mini brondolan sawit.
Dugaan penipuan ini dilaporkan salah satu korban inisial H (29), bersama kuasa hukumnya Raja Rahmat Hidayat SH, Aldi Kamra SH, Rafly Assryan Wijaya SH dan Redo Asparon SH MH, Jumat (13/9) sore.
Raja Rahmat mengungkapkan, selain H, ada tujuh korban lain yang mengalami kerugian akibat investasi tersebut.
“Total kerugian yang dialami delapan klien kami sekitar Rp 281,5 juta. Setiap korban mengalami kerugian yang berbeda-beda,” ungkapnya, kemarin.
Menurut Raja, H awalnya tertarik dengan investasi tersebut setelah dijanjikan keuntungan sebesar 10 hingga 20 persen dalam waktu 21 hari. Pada investasi pertama sebesar Rp 15 juta, H menerima pengembalian modal plus keuntungan sebesar Rp 2,5 juta, sehingga total yang diterima Rp 17,5 juta.
"Karena berhasil di awal, klien kami tertarik menambah investasi. Lalu dia menginvestasikan Rp 30 juta, kemudian menambah Rp 50 juta lagi. Setelah itu, H meminta fee sebesar Rp 15 juta, namun yang diterimanya hanya Rp 11 juta,” jelasnya.
H kemudian dirayu untuk menggenapkan investasinya menjadi Rp 100 juta. Namun setelah menambah investasi, hanya Rp 11 juta yang diterimanya dan uang yang belum dikembalikan mencapai Rp 85 juta.
Raja menambahkan, setelah melebihi batas waktu 21 hari yang dijanjikan, H mulai kesulitan menghubungi AT. “Dia selalu beralasan tidak ada uang, pabrik sedang bermasalah, dan berbagai alasan lainnya. Bahkan nomor klien kami sempat diblokir,” bebernya.
Setelah beberapa bulan tanpa kejelasan, H akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
Raja menyebut pihaknya masih membuka peluang bagi AT untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dengan mengembalikan uang para korban. Namun, jika tidak ada itikad baik, pihaknya akan tetap melanjutkan kasus tersebut ke proses hukum.
Laporan Polisi tersebut telah terdaftar di Polda Riau dengan nomor STTLP/B/315/IX/2024/SPKT/POLDA RIAU. AT dilaporkan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan/Perbuatan Curang yang melanggar pasal 378 KUHP.
“Kami berharap Polda Riau dapat mengusut tuntas kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi Sabtu sore, mengatakan bahwa laporan tersebut belum sampai di mejanya.
"Laporannya belum turun ke saya, karena baru dilaporkan. Apabila sudah kita terima, akan kita tindaklanjuti," ujarnya.