Imbas Penerapan B50, Apkasindo Soroti Ketimpangan antara Kebutuhan dengan Kenaikan Produksi CPO
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung. Foto: kompas.com
Jakarta, kabarsawit.com - Program mandatori biodiesel B50 resmi berjalan sejak 1 Juli 2026 dengan harapan mampu mendongkrak permintaan minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), mengurangi impor solar, sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani sawit.
Namun, lebih dari sebulan setelah implementasi, manfaat tersebut dinilai belum dirasakan petani.
Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Gulat Medali Emas Manurung mengatakan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani justru belum mengalami kenaikan berarti.
Menurutnya, kondisi tersebut dipicu belum menguatnya harga CPO domestik yang menjadi acuan pembentukan harga TBS.
"Setelah 1 Juli 2026, harga CPO di KPBN maupun ICDX tidak naik, bahkan sempat terus melemah. Baru bergerak setelah Presiden Prabowo menyinggung tingginya harga CPO di Rotterdam, tetapi kenaikannya masih sangat terbatas," kata Gulat, Rabu (5/8).
Saat ini, harga TBS petani swadaya masih berada di kisaran Rp2.400-Rp3.200 per kilogram. Sementara harga TBS petani plasma berada pada rentang Rp2.800-Rp3.800 per kilogram.
APKASINDO menilai level tersebut belum mencerminkan meningkatnya kebutuhan CPO akibat implementasi B50.
Menurut Gulat, keberhasilan B50 seharusnya tidak hanya diukur dari turunnya impor solar, tetapi juga dari meningkatnya pendapatan petani sawit sebagai pemasok bahan baku biodiesel.
"Tujuan mengurangi impor solar sudah tercapai. Tetapi tujuan meningkatkan kesejahteraan petani belum kami rasakan," ujarnya.
Gulat menjelaskan, akar persoalan berada pada mekanisme pembentukan harga CPO di dalam negeri. Hampir seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) di Indonesia menjadikan harga tender Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai acuan pembelian TBS dari petani.
Akibatnya, ketika harga referensi CPO di KPBN tidak menguat, harga TBS di tingkat petani ikut tertahan meski permintaan CPO domestik meningkat akibat kebijakan B50.
"Kalau harga di tender KPBN tidak rebound, jangan bermimpi petani sawit mendapatkan harga yang layak," tegasnya.
Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo yang mempertanyakan selisih harga CPO Indonesia dengan harga di Bursa Rotterdam. Menurut Gulat, perbedaan tersebut menjadi sinyal bahwa pembentukan harga CPO nasional masih perlu dibenahi agar lebih mencerminkan kondisi pasar global.
APKASINDO mencatat sekitar 93% dari total 6,8 juta hektare kebun sawit rakyat dikelola petani swadaya. Kelompok inilah yang paling rentan terhadap fluktuasi harga karena tidak memiliki skema kemitraan yang kuat dengan perusahaan.
Di sisi lain, terdapat sekitar 1.900 pabrik kelapa sawit di Indonesia, dengan sekitar 65% merupakan PKS komersial yang tidak memiliki kebun sendiri dan bergantung pada pasokan TBS dari petani swadaya.
Menurut Gulat, pemerintah akan kesulitan melakukan pengawasan apabila belum ada aturan yang mengikat hubungan antara PKS dan petani.
Karena itu, APKASINDO mendorong pemerintah mewajibkan seluruh PKS komersial menjalin kemitraan dengan petani sawit swadaya.
"Jangan hanya petani yang diminta mencari mitra. PKS juga harus diwajibkan bermitra agar harga yang diterima petani lebih adil," katanya.
Ia mengungkapkan asosiasi PKS komersial telah menyatakan kesiapan memastikan sedikitnya 20% kebutuhan TBS mereka dipenuhi dari petani mitra binaan.
APKASINDO juga mengingatkan rendahnya harga TBS berpotensi memicu penurunan produktivitas sawit nasional. Pasalnya, banyak petani mulai kesulitan membeli pupuk yang kini harganya mendekati Rp1 juta per sak.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, petani dikhawatirkan mengurangi pemupukan dan perawatan tanaman, sehingga produksi CPO nasional bisa menurun dalam beberapa tahun ke depan.
Di sisi lain, Gulat menilai kebutuhan CPO domestik akibat implementasi B50 diperkirakan tumbuh sekitar 7,8%, sementara kenaikan produksi nasional hanya sekitar 2%.
Ketimpangan tersebut berpotensi mengurangi volume ekspor dan berdampak terhadap penerimaan negara dari bea keluar maupun pungutan ekspor sawit.***








