https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Pemkab Lebak Minta Agar Sebagian Lahan PTPN yang HGU-nya Berakhir Digunakan untuk Fasilitas Publik

Pemkab Lebak Minta Agar Sebagian Lahan PTPN yang HGU-nya Berakhir Digunakan untuk Fasilitas Publik

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri. Foto: kabar6.com

Banten, kabarsawit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mendorong perubahan fungsi sebagian lahan perkebunan kelapa sawit milik PTPN yang masa hak guna usahanya (HGU) telah berakhir. 

Lahan tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan baru, mulai dari pusat perkantoran, permukiman, hingga fasilitas publik.

Asisten Daerah (Asda) Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri mengatakan, pihaknya telah menyampaikan usulan tersebut kepada pihak PTPN IV Regional I KSO Distrik Jawa Barat dalam pertemuan yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Menurut Alkadri, penyesuaian fungsi lahan perlu dilakukan seiring perubahan tata ruang Kabupaten Lebak. Pasalnya, sejumlah wilayah yang sebelumnya digunakan sebagai perkebunan kini masuk dalam rencana pengembangan kawasan nonperkebunan.

“Ada beberapa hal yang kita sampaikan, pertama soal HGU PTPN yang sudah habis. Kalau mereka mau memperpanjang, perlu ada penyesuaian lokasi perkebunan dengan tata ruang yang baru di Lebak,” ujar Alkadri, kemarin. 

Ia menjelaskan, Pemkab Lebak juga meminta agar sebagian lahan dapat dialokasikan untuk mendukung pembangunan fasilitas publik dan kebutuhan masyarakat.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah lahan perkebunan PTPN di wilayah Rangkasbitung. Berdasarkan data pemerintah daerah, luas lahan yang masa HGU-nya telah berakhir mencapai sekitar 2.000 hektare.

Namun, tidak seluruh lahan tersebut dapat kembali digunakan untuk perkebunan. Hal itu karena sebagian area telah masuk dalam peruntukan baru berdasarkan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak.

“Ya, itu sudah tidak boleh karena sesuai tata ruang, di sana itu untuk perkantoran publik dan perumahan,” kata Alkadri.

Menurut dia, pihak PTPN sebelumnya memiliki rencana melakukan peremajaan tanaman sawit yang sudah berusia sekitar 30 tahun. Namun, pemerintah daerah meminta agar rencana tersebut dikaji kembali agar tetap sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.

Pemkab Lebak ingin memastikan pengelolaan lahan bekas HGU tidak hanya mempertimbangkan kepentingan perkebunan, tetapi juga kebutuhan pembangunan daerah dalam jangka panjang.

Dalam pembahasan tersebut, Pemkab Lebak mengusulkan agar sebagian lahan yang akan diperpanjang HGU-nya dapat diberikan untuk kepentingan pembangunan daerah.

Alkadri menyebut, dari sekitar 2.000 hektare lahan yang berpotensi diperpanjang HGU, pemerintah daerah mengusulkan adanya alokasi lahan untuk pengembangan kawasan baru.

“Dari luas lahan yang mau diperpanjang ada sekitar 2.000 hektare, jadi kalau bisa ada kompensasi 20 persen untuk kepentingan publik, bisa sekitar 400 hektare,” ujarnya.

Sementara itu, kebutuhan awal yang disampaikan Pemkab Lebak berada di kisaran 59 hektare. Lahan tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung pembangunan perkantoran, kawasan permukiman, serta zona industri baru.

Menurut Alkadri, pemanfaatan lahan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan penyediaan fasilitas umum.

Perubahan fungsi lahan bekas perkebunan menjadi kawasan baru bukan hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menjadi bagian dari penyesuaian arah pembangunan daerah.

Dengan adanya evaluasi terhadap lahan HGU yang berakhir, Pemkab Lebak berharap dapat menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan sektor perkebunan dan kebutuhan ruang untuk perkembangan wilayah.

Ke depan, pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar pemanfaatan lahan eks perkebunan dapat berjalan sesuai aturan serta mendukung kepentingan masyarakat Lebak.***