Hingga Semester I-2026, Segini Dana Terkumpul dari Pungutan Ekspor Sawit
Ekspor CPO. Foto: beritasatu.com
Jakarta, kabarsawit com - Dana besar mengalir dari industri sawit. Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mencatat penerimaan pungutan ekspor sawit dan produk turunannya mencapai Rp22,7 triliun hingga Semester I-2026.
Dana tersebut kini menjadi salah satu amunisi pemerintah untuk memperkuat hilirisasi sawit, mempercepat program biodiesel B50, hingga meningkatkan produktivitas kebun petani rakyat.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko, dan Umum BPDP Zaid Burhan Ibrahim mengatakan penerimaan tersebut tercatat sampai 30 Juni 2026. Dana itu nantinya kembali digunakan untuk membiayai berbagai program strategis yang berkaitan dengan pengembangan industri sawit nasional.
"Sampai dengan 30 Juni tahun 2026, penerimaan BPDP mencapai Rp22,7 triliun. Dana ini digunakan kembali untuk program-program yang diamanatkan pemerintah," ujar Zaid dalam media briefing di Kalimantan Tengah, Rabu (29/7).
Lantas, uang puluhan triliun rupiah itu digunakan untuk apa?
Salah satu fokus utama adalah mendukung program biodiesel B50, yakni pencampuran bahan bakar nabati berbasis sawit sebesar 50 persen dalam solar. Program ini mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 sebagai strategi pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus meningkatkan penyerapan minyak sawit domestik.
Melalui B50, pemerintah berharap ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor dapat ditekan. Di sisi lain, kebijakan tersebut juga menjadi pasar baru bagi industri sawit nasional karena sebagian produksi dialihkan untuk kebutuhan energi dalam negeri.
Selain biodiesel, dana pungutan ekspor juga dialokasikan untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Program ini bertujuan mengganti tanaman sawit tua atau kurang produktif dengan bibit unggul agar hasil panen petani meningkat.
Pada 2026, BPDP menargetkan percepatan PSR dengan luasan mencapai 50.000 hektare. Program tersebut melibatkan kelembagaan pekebun sawit rakyat di berbagai daerah sentra produksi.
Dana tersebut juga digunakan untuk pengembangan sumber daya manusia, riset dan inovasi, promosi sawit berkelanjutan, serta pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini sejalan dengan perubahan besar dalam industri sawit Indonesia. BPDP sebelumnya mengungkapkan bahwa struktur ekspor sawit nasional kini tidak lagi bergantung pada minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Lebih dari 80 persen ekspor sawit Indonesia telah berbentuk produk hilir dengan nilai tambah lebih tinggi.
Produk turunan sawit kini masuk ke berbagai sektor, mulai dari minyak goreng, margarin, oleokimia untuk bahan kosmetik dan deterjen, hingga produk energi seperti biodiesel dan bioavtur.
Besarnya peran sawit juga terlihat dari kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Pada 2025, nilai ekspor produk kelapa sawit Indonesia tercatat mencapai US$30,87 miliar dengan volume ekspor 38,84 juta ton. Industri sawit juga berkontribusi sekitar 3,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Selain menjadi mesin ekspor, sawit juga menjadi sumber penghidupan jutaan masyarakat. Sekitar 41 persen perkebunan sawit nasional dikelola oleh pekebun rakyat, sehingga kebijakan pengelolaan dana sawit memiliki dampak langsung terhadap petani kecil.
Dengan penerimaan pungutan ekspor mencapai Rp22,7 triliun dalam enam bulan pertama 2026, BPDP menegaskan dana tersebut bukan sekadar penerimaan negara, tetapi menjadi instrumen untuk mengubah wajah industri sawit Indonesia dari sekadar eksportir bahan mentah menjadi pemain produk bernilai tambah tinggi.
Hilirisasi dan program energi berbasis sawit kini menjadi dua mesin utama yang diharapkan mampu menjaga daya saing sawit Indonesia di pasar global sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.***








