https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Mentan: Pemerintah Tidak akan Memberi Toleransi terhadap Praktik Perkebunan Sawit Ilegal

Mentan: Pemerintah Tidak akan Memberi Toleransi terhadap Praktik Perkebunan Sawit Ilegal

Mentan Andi Amran Sulaiman. Foto: Ist

Jakarta, kabarsawit com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap praktik perkebunan kelapa sawit yang beroperasi secara ilegal. 

Kawasan sawit yang terbukti melanggar ketentuan akan diambil alih negara, termasuk aset dan pabrik pengolahannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Amran saat berdialog dengan peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta, Minggu (27/7/). Dalam forum itu, persoalan tata kelola sawit menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian.

"Yang ilegal itu diambil negara bersama asetnya, termasuk pabrik-pabriknya. Itu nilainya ratusan triliun rupiah. Seingat saya, kebijakan seperti ini belum pernah terjadi sebelumnya. Memang masih ada yang belum selesai, tetapi satu per satu terus kita benahi," ujar Amran.

Menurut Amran, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola industri sawit nasional agar lebih tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara.

Selain penertiban kebun ilegal, pemerintah juga mendorong percepatan hilirisasi kelapa sawit agar Indonesia tidak hanya menjadi pengekspor bahan baku crude palm oil (CPO), tetapi mampu menghasilkan berbagai produk bernilai tambah di dalam negeri.

"Indonesia sangat kaya. Kita hilirisasi saja CPO dan kelapa di negara kita. Lima sampai sepuluh tahun ke depan kalau ini berjalan, Indonesia bisa benar-benar berdaulat energi dan berdaulat pangan," katanya.

Dalam dialog tersebut, peserta juga menyampaikan aspirasi terkait masih terbatasnya akses petani sawit terhadap industri pengolahan di sejumlah sentra produksi. Mereka berharap pembangunan pabrik di daerah penghasil sawit dapat meningkatkan nilai tambah yang diterima petani, bukan hanya dinikmati perusahaan besar.

Menanggapi hal itu, Amran menilai pembenahan tata kelola harus berjalan beriringan dengan pengembangan industri hilir sehingga manfaat ekonomi dari komoditas sawit dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Selain membahas sawit, Amran turut menyoroti persoalan distribusi minyak goreng. Ia menegaskan pemerintah telah mengambil tindakan terhadap dugaan penyimpangan, mulai dari permainan harga hingga pengurangan isi kemasan yang merugikan konsumen.

"Minyak goreng sudah harganya tinggi, dikurangi juga takarannya, hanya sekitar 700 cc, tidak cukup satu kilogram. Ini kami tindak. Ada yang didenda Rp11 triliun. Kalau benar, benar. Kalau salah, salah. Tidak usah remang-remang," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengajak pondok pesantren ikut memperkuat sektor pertanian melalui program pengembangan komoditas perkebunan. Dukungan tersebut mencakup penyediaan bibit tebu, kakao, kelapa, jambu mete, dan kopi bagi pesantren yang memiliki lahan produktif.

Program itu menjadi bagian dari pengembangan sekitar 870 ribu hektare komoditas perkebunan strategis yang tengah dijalankan pemerintah guna memperkuat ketahanan pangan, energi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.**