Petani dan Perangkat Kampung Dapat Edukasi tentang Bahaya Benih Ilegal
Samarinda, kabarsawit.com - UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur terus melanjutkan kegiatan sosialisasi mengenai Peraturan Perbenihan. Salah satu acara diadakan di Kampung Teluk Semanting, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat pemahaman tentang peraturan perbenihan yang berlaku. Sosialisasi ini berhasil menarik perhatian 30 peserta, termasuk petani kelapa sawit, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan perangkat kampung.
Acara dibuka oleh Kepala Kampung Teluk Semanting, Abdul Gani, dan dihadiri oleh perwakilan dari Bidang Produksi Dinas Perkebunan Kabupaten Berau. "Melalui kegiatan ini, kita tidak hanya mempererat silaturahim, tetapi juga memperkenalkan berbagai peraturan penting dalam pengelolaan usaha perbenihan," ungkap Abdul Gani dalam rilis dari Disbun Kaltim yang dikutip pada Rabu (18/9).
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan berbagai peraturan terkait benih, seperti UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, peserta diberikan penjelasan mendalam tentang Permentan No. 50 Tahun 2015, Kepmentan No. 26 Tahun 2021, Perda Kaltim No. 7 Tahun 2018, dan Pergub Kaltim No. 22 Tahun 2024.
Fokus utama sosialisasi adalah pengenalan strategi pengembangan perbenihan, pentingnya sertifikasi mutu benih, dan pengawasan peredaran benih. Peserta diajak memahami kriteria benih kelapa sawit yang harus disertifikasi sebelum diedarkan dan risiko penggunaan benih ilegal.
Ketentuan pidana terkait penggunaan benih ilegal juga dibahas, termasuk pasal-pasal yang mengatur sanksi hukum. Melalui sosialisasi ini, UPTD Pengawasan Benih Perkebunan Prov. Kaltim berharap petani, kelompok tani, dan petugas teknis di Kabupaten Berau, khususnya di Kecamatan Pulau Derawan, dapat lebih memahami regulasi yang berlaku dan meningkatkan kualitas perbenihan, terutama untuk komoditas kelapa sawit.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kapabilitas petani dan petugas teknis dalam memahami serta mematuhi regulasi terkait perbenihan meningkat, kualitas benih dapat terjaga, dan pelanggaran pengedaran benih ilegal dapat dihindari.







