Syarat PSR Terus Disederhanakan, dari 30 Menjadi 14 Dokumen Persyaratan
Ilustrasi PSR. Foto: Ist
Palembang, kabarsawit.com – Pemerintah terus mendorong percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk meningkatkan produktivitas minyak sawit atau Crude Palm Oil (CPO) nasional, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Langkah terbaru adalah penyederhanaan syarat administrasi bagi petani, sehingga program kini lebih mudah diakses dan diikuti.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Penyaluran Dana Sektor Hulu Perkebunan Kelapa Sawit II Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Dwi Nuswantara, menyampaikan hal tersebut dalam Workshop Peremajaan Sawit Rakyat dan Pekan Benih 2026 bertajuk Kebijakan Benih Sawit Nasional demi Kesuksesan PSR di Palembang pada Kamis (12/2).
“Peningkatan produktivitas merupakan fondasi keberlanjutan industri sawit Indonesia,” ujar Dwi.
Ia menekankan bahwa penyederhanaan syarat PSR dilakukan agar regulasi tidak menjadi penghambat bagi petani.
Dari sebelumnya sekitar 30 dokumen persyaratan, kini bertahap dipangkas menjadi 14, delapan, dan akhirnya hanya tersisa dua syarat utama untuk mengikuti program.
BPDP berperan sebagai operator program PSR, sementara Kementerian Pertanian tetap menjadi pemilik kebijakan. Fokus utama PSR adalah meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat tanpa perlu menambah luas lahan baru. Hal ini berbeda dengan bantuan sarana-prasarana yang dapat mendukung pengembangan di area prioritas.
Dwi mengingatkan petani agar tidak menunda peremajaan sawit meski harga CPO sedang tinggi.
“Kalau PSR tidak jalan, produktivitas akan turun. Momentum harus dijaga. Kalau belum siap replanting, manfaatkan dulu bantuan lain,” katanya.
Menurut Dwi, keberhasilan industri sawit nasional sangat bergantung pada penguatan kebun rakyat yang saat ini mencakup sekitar 42 persen dari total areal sawit nasional. Tanpa produktivitas yang baik, pasokan bahan baku untuk industri hilir dan ekspor berisiko tertekan.
Program PSR juga sejalan dengan kebutuhan biodiesel dalam implementasi B50 (50% berbahan sawit), yang menuntut pasokan sawit lebih besar untuk menjaga ketersediaan bahan baku. Dengan penyederhanaan syarat dan fokus peningkatan produktivitas, petani diharapkan dapat memanfaatkan program ini secara optimal.
“Dana sawit berasal dari sawit dan harus kembali ke sawit. Jadi mari sama-sama kita manfaatkan untuk memperkuat hulu,” pungkas Dwi.
Langkah ini diharapkan mendorong percepatan replanting sawit rakyat, meningkatkan rendemen kebun, dan menjaga keberlanjutan pasokan CPO nasional.
Dengan PSR yang kini hanya membutuhkan dua syarat utama, petani memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan produktivitas dan memperkuat daya saing industri sawit Indonesia.***








