Diluncurkan 2017, Gapki Ungkap Kendala Utama Realisasi PSR
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono. Foto: gapki.id
Balikpapan, kabarsawit.com - Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dinilai bisa berjalan lebih cepat jika persoalan legalitas lahan petani segera dibereskan.
Kepastian status lahan menjadi salah satu kunci agar petani dapat memperoleh bantuan peremajaan sekaligus meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, legalitas lahan masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan PSR sejak program tersebut diluncurkan pada 2017.
“Banyak petani kita belum memiliki legalitas atau bukti kepemilikan yang sah dan meyakinkan atas lahannya,” kata Eddy saat membuka Borneo Palm Oil Forum 2026 di Balikpapan, Kamis (6/8).
Menurut Eddy, sertifikat lahan merupakan salah satu persyaratan penting untuk mendapatkan bantuan dana PSR sebesar Rp60 juta per hektare.
Sertifikat tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga menjadi dasar untuk memastikan lahan yang diajukan dalam program berada di luar kawasan hutan.
Artinya, ketika status lahan belum jelas, petani tidak bisa begitu saja mengajukan kebunnya untuk diremajakan melalui PSR.
Proses verifikasi harus dilakukan lebih panjang untuk memastikan dokumen kepemilikan dan status kawasan sesuai dengan ketentuan.
Kondisi tersebut menjadi tantangan karena masih banyak kebun sawit rakyat yang membutuhkan peremajaan. Tanaman sawit yang sudah berusia tua umumnya mengalami penurunan produktivitas sehingga hasil panen tidak lagi maksimal.
Melalui PSR, tanaman sawit tua dapat diganti dengan tanaman baru yang memiliki potensi produktivitas lebih tinggi.
Peremajaan juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi usaha tani dan memperbaiki pendapatan petani.
Namun, menurut Eddy, persoalan legalitas membuat sebagian petani belum dapat mengakses program tersebut secara optimal.
Karena itu, percepatan PSR perlu dilakukan bersamaan dengan penyelesaian masalah administrasi dan status lahan.
Eddy menilai persoalan legalitas bukan sekadar urusan dokumen. Kepastian lahan juga menjadi fondasi untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit rakyat dan memenuhi tuntutan keberlanjutan yang semakin tinggi.
Kebun dengan status lahan yang jelas akan lebih mudah diarahkan untuk memenuhi berbagai standar, termasuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Kepastian tersebut juga penting untuk memperkuat keterlacakan atau traceability dalam rantai pasok sawit.
Hal ini semakin penting pada 2026 karena industri sawit nasional menghadapi sejumlah perubahan besar.
Salah satunya adalah implementasi mandatori B50, yakni peningkatan pemanfaatan campuran biodiesel berbasis sawit dalam bahan bakar solar.
Di saat yang sama, tuntutan terhadap keterlacakan produk sawit semakin meningkat. Eddy juga menyoroti berlakunya PP Nomor 21 Tahun 2026 dan PP Nomor 24 Tahun 2026 yang menurutnya turut menuntut penguatan tata kelola sektor perkebunan.
Karena itu, kepastian status lahan perlu diperkuat hingga tingkat pekebun rakyat. Dengan legalitas yang jelas, asal-usul sawit dapat lebih mudah ditelusuri dan petani memiliki posisi yang lebih kuat dalam rantai pasok.
GAPKI pun mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan petani untuk mempercepat penyelesaian persoalan legalitas lahan.
Menurut Eddy, pendekatan yang terintegrasi diperlukan agar persoalan administrasi tidak terus menjadi penghambat bagi petani yang ingin mengikuti PSR.
Eddy berharap Borneo Palm Oil Forum 2026 dapat menghasilkan rekomendasi yang bisa diterapkan untuk mempercepat penyelesaian legalitas lahan sekaligus memperluas akses petani terhadap program PSR.
Jika persoalan legalitas dapat segera diselesaikan, PSR diharapkan bisa menjangkau lebih banyak pekebun.
Dampaknya bukan hanya mempercepat peremajaan tanaman sawit tua, tetapi juga meningkatkan produktivitas kebun rakyat dan memperkuat daya saing industri sawit Indonesia secara berkelanjutan.***








