https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Kemenhut Terbitkan PAPH 2026, Sinyal Penting bagi Dunia Usaha

Kemenhut Terbitkan PAPH 2026, Sinyal Penting bagi Dunia Usaha

Kantor Kementerian Kehutanan. Foto: Ist

Jakarta, kabarsawit.com - Peluang pemanfaatan kawasan hutan pada 2026 mendapat ruang baru. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan 5,67 juta hektare kawasan dalam Peta Arahan Pemanfaatan Hutan (PAPH) 2026.

Jika dirinci, kawasan hutan produksi mendominasi dengan luas sekitar 4,34 juta hektare. Sementara 1,33 juta hektare lainnya masuk kategori hutan lindung.

PAPH 2026 nantinya menjadi salah satu rujukan dalam proses penerbitan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Kebijakan ini sekaligus memberikan gambaran ruang bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pemanfaatan kawasan hutan sesuai aturan yang berlaku.

Meski angka yang disiapkan mencapai jutaan hektare, kawasan yang tercantum dalam PAPH tidak serta-merta berubah menjadi lahan yang langsung bisa dikelola perusahaan.

PAPH merupakan peta indikatif yang ditetapkan Menteri Kehutanan. Artinya, peta tersebut berfungsi sebagai arahan awal mengenai kawasan yang dapat dipertimbangkan untuk pemanfaatan dan menjadi bagian dari proses menuju penerbitan PBPH.

Direktur Bina Rencana Pemanfaatan Hutan (BRPH) Kemenhut, C. Hendro Widjanarko, mengatakan penyusunan peta tersebut perlu dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemangku kepentingan.

Menurut dia, konsultasi publik dibutuhkan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian bagi dunia usaha, tetapi juga tetap mempertimbangkan kepentingan lingkungan dan masyarakat.

“Penyusunannya harus melalui konsultasi publik agar menghasilkan kebijakan yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan,” kata Hendro dalam konsultasi publik PAPH 2026 di Bali, Selasa (4/8/).

Kehadiran PAPH juga berkaitan dengan kebutuhan investor terhadap kepastian ruang.
Melalui informasi spasial yang tersedia, calon pelaku usaha dapat mengetahui kawasan yang berpotensi diajukan untuk kegiatan pemanfaatan hutan.

Peta tersebut juga digunakan sebagai salah satu bahan bagi gubernur ketika memberikan rekomendasi dalam proses penerbitan PBPH.

Dengan demikian, PAPH berperan lebih luas daripada sekadar menjadi dokumen pendukung perizinan.

Peta ini memberikan gambaran awal mengenai arah pemanfaatan kawasan hutan sekaligus menjadi instrumen pemerintah dalam menata ruang investasi di sektor kehutanan.

Dari total 5,67 juta hektare, kawasan hutan produksi mencapai sekitar 4,34 juta hektare.
Besarnya porsi tersebut membuat kawasan hutan produksi menjadi bagian paling dominan dalam PAPH 2026. Sementara itu, sekitar 1,33 juta hektare merupakan kawasan hutan lindung.

Untuk sektor usaha berbasis kehutanan, informasi mengenai kawasan produksi menjadi salah satu hal penting dalam menyusun rencana investasi. 

Namun, setiap rencana pemanfaatan tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme perizinan yang ditetapkan pemerintah.

Kemenhut tidak menyusun PAPH 2026 tanpa dasar. Sejumlah sumber informasi digunakan dalam penyusunannya, mulai dari Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN), Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB), data geospasial tematik, hingga masukan dari berbagai pihak.

Konsultasi publik PAPH 2026 sendiri digelar oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut di Bali pada 4 Agustus 2026.

Melalui proses tersebut, pemerintah ingin memastikan kebijakan pemanfaatan kawasan hutan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan fungsi ekologis dan sosial.

Jadi, angka 5,67 juta hektare yang muncul dalam PAPH 2026 bukan berarti seluruhnya otomatis menjadi lahan yang bebas diberikan izin.

Kawasan tersebut merupakan bagian dari arahan pemanfaatan hutan yang akan menjadi salah satu dasar dalam proses pengajuan dan penerbitan PBPH.

Bagi dunia usaha, peta ini menjadi sinyal penting karena memberikan gambaran mengenai ruang pemanfaatan hutan yang disiapkan pemerintah untuk 2026.***