https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Legislator Senayan Ini Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Mengenai Alokasi Pupuk Bersubsidi

Legislator Senayan Ini Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Mengenai Alokasi Pupuk Bersubsidi

Anggota Komisi IV DPR RI, Agus Ambo Djiwa. Foto: dialeksis.com

Jakarta, kabarsawit.com – Anggota Komisi IV DPR RI Agus Ambo Djiwa mendesak pemerintah membuka akses pupuk bersubsidi bagi petani kelapa sawit, khususnya pekebun rakyat dengan lahan terbatas. 

Desakan ini muncul karena sawit hingga kini belum masuk dalam daftar komoditas penerima pupuk bersubsidi.

Agus menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Pertanian di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).

Ia meminta Kementerian Pertanian mengevaluasi sekaligus merevisi aturan mengenai alokasi pupuk bersubsidi agar petani sawit skala kecil tidak terus berada di luar skema bantuan pemerintah.

Menurut Agus, kebijakan subsidi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan jenis komoditas, tetapi juga kondisi petani yang mengelolanya. Ia mengusulkan petani sawit dengan luas lahan di bawah 3 hingga 4 hektare menjadi kelompok yang diprioritaskan.

“Saya garis bawahi yang perlu mendapatkan subsidi itu hanya petani kecil di bawah 3 hingga 4 hektar,” kata Agus.

Ia menilai petani sawit rakyat memiliki posisi berbeda dengan perusahaan perkebunan berskala besar. 

Karena itu, pemberian subsidi tidak harus diarahkan kepada seluruh pelaku usaha sawit, melainkan difokuskan kepada pekebun kecil yang menghadapi keterbatasan modal dan tingginya biaya produksi.

“Apalagi industri sawit juga menyumbang pendapatan besar bagi negara sehingga sudah sepantasnya mereka petani kelapa sawit yang kecil mendapatkan subsidi juga,” ujarnya.

Persoalan tersebut berakar pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Dalam aturan tersebut, pupuk bersubsidi dialokasikan kepada petani yang membudidayakan 10 komoditas strategis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kakao, kopi, dan ubi kayu.

Kelapa sawit tidak termasuk di dalamnya. Komoditas perkebunan lain seperti karet, kelapa, lada dan pinang juga berada di luar daftar penerima.

Artinya, petani sawit rakyat harus memenuhi kebutuhan pupuk dengan membeli pupuk nonsubsidi. Bagi pekebun dengan luas lahan terbatas, kondisi ini bisa menjadi beban tambahan karena pupuk merupakan salah satu komponen penting dalam pemeliharaan tanaman dan menjaga produktivitas kebun.

Agus juga menyoroti persoalan ketersediaan pupuk di lapangan. Ia menyebut kondisi pupuk yang langka membuat terjadi penggunaan pupuk yang sebenarnya dialokasikan untuk komoditas lain.

“Saat ini pupuk sangat langka sekali, sehingga banyak sekali pupuk padi yang terjual untuk sawit,” tuturnya.

Menurut Agus, situasi tersebut menjadi sinyal bahwa kebutuhan pupuk di sektor sawit rakyat cukup besar. Karena itu, pemerintah dinilai perlu mencari formula kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan petani tanpa mengganggu alokasi pupuk untuk komoditas pangan strategis.

Ia bahkan mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pemanfaatan dana yang bersumber dari sektor kelapa sawit untuk mendukung kebutuhan petani melalui Kementerian Pertanian.

“Alangkah baiknya kepada Bapak Menteri untuk memperjuangkan dana dari kelapa sawit ini untuk diserap kepada Kementerian Pertanian,” katanya.

Desakan tersebut menempatkan petani sawit rakyat sebagai salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pupuk nasional. 

Jika pemerintah membuka ruang subsidi dengan kriteria luas lahan dan penerima yang jelas, dukungan tersebut diharapkan bisa lebih tepat sasaran sekaligus membantu pekebun kecil menjaga produktivitas kebunnya.***