Inpres Karhutla Terbit, Ini Tanggapan Gapki
Ketua Umum Gapki, Eddy Martono. Foto: gapki.id
Jakarta, kabarsawit.com - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) merespons terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
GAPKI mengapresiasi kebijakan tersebut karena dinilai dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla, sekaligus mendorong kesiapsiagaan seluruh pemangku kepentingan.
Inpres tersebut antara lain mempertegas larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, memperkuat koordinasi dan penegakan aturan, serta mengatur lebih ketat penerapan pengecualian yang berkaitan dengan kearifan lokal.
Selain itu, pemerintah menekankan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.
Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, penguatan arahan pemerintah penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman dan langkah yang selaras dalam menghadapi risiko kebakaran hutan dan lahan.
“GAPKI mengapresiasi arahan Pemerintah melalui Inpres Nomor 11 Tahun 2026. Pencegahan karhutla membutuhkan kesiapsiagaan sekaligus kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak,” ujar Eddy, Senin (7/9).
Menurut dia, pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat memiliki peran yang saling melengkapi dalam mencegah terjadinya karhutla.
Karena itu, koordinasi dan kepedulian bersama perlu terus diperkuat agar potensi kebakaran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin.
GAPKI juga memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan.
Eddy mengatakan, penerapan kearifan lokal tetap perlu dihormati, tetapi harus dilakukan secara ketat, proporsional, serta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kejelasan aturan tersebut penting agar kearifan lokal tidak disalahartikan sebagai pembenaran umum untuk membuka lahan dengan cara membakar.
“GAPKI secara khusus menyambut baik penegasan mengenai penerapan kearifan lokal yang harus dilakukan secara ketat, proporsional, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan aturan yang lebih jelas, penerapan kearifan lokal diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi upaya pencegahan karhutla.
Selain larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, GAPKI menilai kesiapan sarana dan prasarana menjadi bagian penting dalam implementasi Inpres Nomor 11 Tahun 2026.
GAPKI akan terus mendorong perusahaan anggotanya memastikan kesiapan sumber daya, personel, peralatan, serta sistem pemantauan dan respons dini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Eddy menegaskan, karhutla merupakan persoalan yang membutuhkan keterlibatan semua pihak secara konsisten. Penanganannya tidak dapat hanya mengandalkan satu pihak.
“Tidak ada satu pihak yang dapat bekerja sendiri. Semakin kuat kolaborasi antara Pemerintah, dunia usaha, aparat, dan masyarakat, semakin besar kemampuan kita untuk mencegah kebakaran sebelum meluas,” ujarnya
GAPKI juga menegaskan komitmennya terhadap penerapan pembukaan lahan tanpa membakar serta upaya pencegahan karhutla secara berkelanjutan.
Koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait akan terus diperkuat untuk mendukung pelaksanaan Inpres tersebut.
Menurut GAPKI, penerapan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 secara konsisten dan kolaboratif diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian karhutla.
Upaya tersebut sekaligus diarahkan untuk menjaga keselamatan masyarakat, keberlanjutan kegiatan ekonomi, serta kelestarian lingkungan.
Dengan demikian, pesan GAPKI dalam merespons Inpres tersebut cukup tegas yaitu pembukaan lahan tanpa membakar harus menjadi komitmen bersama, sementara pencegahan karhutla perlu dilakukan melalui kesiapsiagaan dan gotong royong seluruh pihak.***








