https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Gapki: Industri Sawit Mulai Dibayangi Persoalan Kepastian Hukum di Tengah Bermunculannya Sengketa Perkebunan

Gapki: Industri Sawit Mulai Dibayangi Persoalan Kepastian Hukum di Tengah Bermunculannya Sengketa Perkebunan

Ketua Umum Gapki, Eddy Martono. Foto: gapki.id

Jakarta, kabarsawit.com  – Industri sawit mulai dibayangi persoalan kepastian hukum di tengah bermunculannya sengketa perkebunan.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyoroti kepastian hak guna usaha (HGU) yang dinilai krusial bagi keberlangsungan usaha dan investasi.

Sejumlah perusahaan perkebunan sawit saat ini menghadapi sengketa hukum yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan maupun transaksi komoditas. 

Kondisi tersebut muncul bersamaan dengan penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Salah satu perkara melibatkan PT Bulungan Hijau Perkasa, anak usaha PT FAP Agri Tbk (FAPA), yang menggugat Satgas PKH. 
Dalam perkara tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Pusat turut menjadi tergugat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 943/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL. 

Nilai gugatan tersebut mencapai sekitar Rp71,67 miliar. Selain perkara itu, sengketa lain juga melibatkan Duta Palma dan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR). 

Perkara tersebut berkaitan dengan transaksi pembelian 3.500 metrik ton minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari Agrinas Palma Nusantara.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, GAPKI menilai isu yang perlu mendapat perhatian lebih luas bukan hanya sengketa kebun, melainkan kepastian HGU bagi pelaku usaha.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono mengatakan, persoalan penertiban kebun yang dianggap berada di kawasan hutan oleh Satgas PKH merupakan persoalan yang sudah terlokalisasi.

Menurut Eddy, persoalan tersebut berbeda dengan kepastian penerbitan HGU baru maupun perpanjangan HGU yang telah dimiliki perusahaan.

“Pelaku usaha membutuhkan kepastian apakah pengajuan HGU baru dapat disetujui,” kata Eddy.


Kepastian yang sama, lanjut dia, juga dibutuhkan perusahaan yang saat ini mengajukan perpanjangan HGU. 

Pasalnya, ketidakjelasan mengenai persetujuan perpanjangan hak tersebut dapat berdampak terhadap kepastian perusahaan dalam menjalankan usaha.

Eddy menilai HGU memiliki posisi penting bagi pelaku usaha perkebunan karena menjadi dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha di atas lahan yang dikuasai perusahaan.

“HGU itu adalah alas hak yang tertinggi, ini sangat perlu untuk kepastian hukum dan kepastian berusaha,” ujarnya.

Kekhawatiran tersebut menjadi semakin penting karena investasi perkebunan sawit membutuhkan kepastian dalam jangka panjang. 

Tanpa kejelasan mengenai penerbitan maupun perpanjangan HGU, pelaku usaha berpotensi menghadapi ketidakpastian dalam menentukan rencana investasi dan pengembangan kebun.

GAPKI pun menilai kepastian HGU perlu menjadi perhatian untuk menjaga iklim investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan perkebunan.

Dengan munculnya sejumlah sengketa dan berlangsungnya penertiban kawasan hutan, kepastian hak atas lahan kini menjadi salah satu isu yang ikut membayangi industri sawit. 

Bagi pelaku usaha, kejelasan mengenai HGU menjadi faktor penting agar investasi dan keberlanjutan bisnis tidak ikut terseret dalam ketidakpastian hukum.***