https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Bursa CPO akan Tingkatkan Pajak Ekspor Indonesia

Bursa CPO akan Tingkatkan Pajak Ekspor  Indonesia

Ilustrasi - TBS kelapa sawit.

Jakarta, kabarsawit.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka merupakan terobosan atau inovasi Kementerian Perdagangan dalam meningkatkan kinerja ekspor CPO dan pendapatan negara melalui pajak ekspor. 

Hal ini, kata Didid, juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10/2011. 

“Kebijakan yang diatur adalah ekspor untuk CPO HS 15111000. Nantinya kebijakan tersebut dilaksanakan melalui Bursa Berjangka di Indonesia yang ditunjuk oleh Bappebti. Selain Permendag tentang ekspor, kami juga tengah merancang Peraturan Bappebti serta Peraturan dan Tata Tertib (PTT) Bursa Berjangka,” kata Didid dikutip kabarsawit.com dari keterangan resminya, Selasa (23/5).

Dengan diimplementasikannya kebijakan tersebut, diharapkan akan terbentuk harga acuan CPO di bursa yang transparan, akuntabel, dan real time. Sehingga, dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.

"Di sisi hulu, kebijakan ini juga dapat memperbaiki harga tandan buah segar (TBS) sawit bagi petani. Kementerian Perdagangan menargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan peluncuran kebijakan tersebut," pungkasnya.