Hindari Potensi Konflik, Perusahaan Harus Peduli Masyarakat Sekitar
Ketua DPW Apkasindo Bengkulu A.Jakfar. foto: sangun doya
Bengkulu, kabarsawit.com – Konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat masih saja sering terjadi. Kepedulian perusahaan dituding sebagai penyebab.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Bengkulu, A. Jakfar mengatakan, selagi kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar area perkebunan masih rendah, maka potensi konflik akan tetap terus terjadi.
“Selama Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit tidak peduli dengan kepentingan masyarakat sekitar area perkebunan maka dampaknya akan berpotensi terjadinya konflik perusahaan dengan masyarakat, ujar Jakfar kepada kabarsawit.com, kemarin (6/1/23).
Bahkan menurutnya, konflik antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit sering terjadi di Bengkulu. Sebelumnya pada tahun 2022 lalu, konflik terjadi antara masyarakat desa Malin Deman Kabupaten Mukomuko dengan PT. Daria Dharma Pratama.
Terbaru, awal Januari 2023 ini, masyarakat menolak rencana replanting dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Bio Nusantara Teknologi (BNT) di wilayah Bengkulu Tengah.
"Kalau masyarakat sekitar tidak diperhatikan, pasti akan timbul gejolak, mereka akan menolak kehadiran perusahaan tersebut," kata Jakfar.
Menurut Jakfar, masyarakat sekitar area perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak pernah menuntut banyak, harus diberikan bantuan sembako dan sebagainya.
“Tuntutan masyarakat adalah perusahaan perkebunan memenuhi kewajiban sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Membangun kebun plasma minimal 20 persen dari total areal perkebunan yang dimilikinya dalam jangka waktu dua tahun sejak izin keluar, itu saja,” ungkap jakfar.
Jakfar mejelaskan, agar tidak terjadi lagi konflik yang berkepanjangan, sudah seharusnya perusahaan memahami aturan yang telah ditetapkan, kalau aturan itu dijalankan pasti tidak akan ada konflik antara perusahaan dan masyarakat.
"Mereka tidak menuntut yang macam-macam, mereka hanya meminta hak mereka dipenuhi perusahaan, hanya itu," ujarnya.
Jakfar melanjutkan, selama ini, penyebab terjadinya potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat di Bengkulu adalah persoalan HGU. Sebab banyak perusahaan perkebunan belum maksimal dalam memenuhi peraturan membangun kebun plasma untuk masyarakat.
“Jika mengacu pada PP 2 tadi, sankis terberat bagi perusahaan adalah pencabutan izin jika kewajiban perusahaan tidak juga dipenuhi selama tiga tahun,” ujar Jakfar lagi.
Oleh sebab itu terang Jakfar, jika perusahaan ingin tetap beroperasi di Bengkulu. Perusahaan harus memahami aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebab hingga saat ini masih banyak perusahaan kelapa sawit di Bengkulu yang belum membangun kebun plasma untuk masyarakat. Bahkan ada perusahaan kelapa sawit beroperasi tapi tidak memiliki kebun sama sekali.
"Perusahaan-perusahaan tersebut harus dievaluasi lagi, karena dalam aturan, perusahaan itu boleh melakukan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit selama memiliki kebun," tutupnya.








