https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Masih Ada Kesempatan Bagi Penunggak Pajak

Masih Ada Kesempatan Bagi Penunggak Pajak

Kendaraan operasional di kebun sawit. foto: aziz

Bengkulu, kabarsawit.com – Untuk mengangkut buah sawit memang diiperlukan kendaraan yang tangguh, tapi sayangnya masih banyak penggunanya belum taat pajak.

Pemerintah Provinsi Bengkulu membeberkan, masih banyak kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang nunggak pajak, sebagian dari kendaraan penunggak pajak digunakan untuk operasinal di kebun sawit. Malah terkadang kondisi kendaraan tersebut sudah tidak layak operasi, namun tetap digunakan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Yuliswani, SE, MM mengatakan, masih banyak pemilik kendaraan yang nunggak pajak, salah satunya kendaraan operasional perkebunan yang digunakan oleh petani kelapa sawit. Padahal menurutnya, setiap pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat wajib membayar pajak setiap tahunnya.

"Kita cukup prihatin karena masih banyak petani kelapa sawit yang memiliki kendaraan operasional kebun tapi belum membayar pajak kendaraannya," kata Yuliswani kepada kabarsawit.com, kemarin (7/1/23).

Bahkan menurut Yuliswani, ada yang lebih dari lima tahun tidak membayar pajak. Hal itu tentu saja membuat pihaknya khawatir, selain berimbas pada pendapatan  daerah jadi minim, bakal ada sanksi penghapusan data kendaraan, akibatnya kendaraan yang mati pajak lebih dari dua tahun dikatagorikan bodong alias ilegal.

"Mulai tahun 2023 ini seluruh kendaraan yang mati pajak selama lebih dari dua tahun akan ada sanksi penghapusan data, alhasil kendaraan dianggap bodong dan tidak boleh beroperasi lagi," ujarnya.

Yuliswan mengatakan, dasar dari sanksi tersebut adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 Ayat 3 menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

"Sayangkan, kendaraan-kendaraan yang menunggak pajak tadi datanya akan dihapus, dan tidak bisa diregistrasi lagi" tuturnya.

Walaupun, menurutnya penghapusan data kendaraan ada tahapannya. Tahapan pertama akan diberikan surat peringatan sebanyak 3 kali pada rentang waktu lima bulan. Setelah melewati masa tahapan tersebut tidak juga dipenuhi maka data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

"Memang masih ada tahapan berikutnya, tapi jika penunggak pajak tdak juga memenuhi kewajibannya, maka data kendaraan secara otomatis akan dihapus, dan pemiliknya tidak bisa lagi mendaftarkan ulang kendaraannya. Artinya status kendaraannya menjadi bodong. Sehingga secara hukum illegal untuk digunakan di jalan raya," tutupnya.