Pemkab Bengkulu Utara Segera Ukur Lahan PT Agricinal Untuk Pemukiman
BPN siap ukur tanah lahan PT Agricinal.
Bengkulu, kabarsawit.com - Setelah sempat mengalami kegagalan dalam upaya pengukuran sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) memastikan bahwa dalam waktu dekat ini mereka akan segera melakukan pengukuran terkait lahan milik PT Agricinal seluas 77 hektare yang akan diperuntukkan sebagai kawasan pemukiman masyarakat di Kecamatan Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau.
Asisten I Pemkab BU, Rahmad Hidayat, S.STP, M.Si, menjelaskan bahwa pemerintah setempat telah memberikan waktu selama satu bulan kepada masyarakat untuk menyelesaikan segala kendala yang ada. Jika tidak ada hambatan yang berarti, Pemkab BU akan segera melakukan pengukuran lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan pemukiman tersebut.
"Kita akan segera melakukan pengukuran. Ini untuk menentukan titik-titik lahan yang akan menjadi kawasan pemukiman," kata Rahmad, Selasa (13/6).
Rahmad mengungkapkan bahwa lahan yang akan diukur merupakan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Agricinal yang nantinya akan dialihfungsikan menjadi lahan pemukiman bagi masyarakat.
Lahan tersebut telah diserahkan kepada Pemkab BU sebelumnya, dan sekarang Pemkab BU akan membagikan lahan seluas 77 hektar tersebut kepada masyarakat, terutama mereka yang menghadapi risiko abrasi terhadap lahan pemukiman mereka.
"Lahannya tidak terletak dalam satu kawasan yang sama, melainkan ada tiga titik lahan yang totalnya mencapai 77 hektar. Untuk memastikan titik-titik lahan tersebut, kami perlu melakukan pengukuran," terang Rahmad.
Di sisi lain, seorang pengacara yang mewakili warga desa yang berdekatan dengan PT Agricinal, Dr. Bukhori, menegaskan bahwa mereka tidak menolak dilakukan pengukuran terhadap lahan tersebut. Malah, mereka sangat mendukung langkah tersebut agar luasan lahan seluas 77 hektar tersebut benar-benar dapat ditentukan dengan tepat.
"Kami sangat mendukung dilakukannya pengukuran ini. Kami ingin mengetahui dengan pasti berapa luas lahan setelah semua hak-hak atas lahan tersebut dilepaskan sesuai dengan undang-undang, terutama dalam hal batas jalan, batas laut, dan batas sungai," tegas Bukhori.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah setempat dan masyarakat, diharapkan proses pengukuran lahan pemukiman seluas 77 hektar ini dapat dilakukan dengan lancar dan akurat. Langkah ini merupakan upaya konkret dalam memenuhi kebutuhan pemukiman masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap mereka yang terancam oleh abrasi.








