Konflik Agraria Meningkat Sepanjang 2025, Reforma Agraria Belum Jadi Agenda Utama Pemerintah?
Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika. Foto: kompas.com
Jakarta, kabarsawit.com – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat lonjakan konflik agraria sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Total terdapat 404 ledakan konflik agraria, dengan 341 kasus terjadi sepanjang 2025, atau meningkat sekitar 15 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan kritik bahwa reforma agraria belum menjadi agenda utama pemerintah.
Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyampaikan, hingga kini pelaksanaan reforma agraria masih minim kejelasan.
Menurut dia, belum ada peta jalan yang rinci, indikator capaian, target luasan lahan, serta mekanisme penetapan obyek dan subyek reforma agraria yang tegas. Akibatnya, konflik agraria terus berulang dan meluas.
Dalam catatan KPA, selama periode 2015–2025 terjadi 3.575 konflik agraria dengan total wilayah sengketa mencapai 8,33 juta hektar. Konflik tersebut melibatkan sektor kehutanan, perkebunan, hingga proyek investasi skala besar.
Di sisi lain, jumlah petani gurem terus meningkat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), rumah tangga petani dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar naik dari 14,62 juta pada 2013 menjadi 17,24 juta pada 2023. KPA menilai, kondisi ini menunjukkan reforma agraria belum mampu menjadi instrumen pengentasan kemiskinan di pedesaan.
Dewi mengatakan, prioritas reforma agraria kerap kalah dibandingkan pengadaan tanah untuk investasi. Menurut dia, proses pemberian konsesi kepada perusahaan berjalan lebih cepat dibandingkan redistribusi tanah kepada masyarakat. “Banyak konflik tidak kunjung selesai, sementara kasus baru terus muncul,” ujarnya.
KPA juga mencatat, sepanjang 2025 tidak ada redistribusi tanah yang bersumber dari program-program agraria yang mereka kawal. Selain itu, agenda reforma agraria dinilai masih terpecah di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan BUMN, tanpa koordinasi yang kuat.
Terkait rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023, KPA menilai perubahan struktur kelembagaan belum menyentuh substansi persoalan. Pemindahan peran koordinator reforma agraria dikhawatirkan justru membuat agenda ini semakin tersisih oleh percepatan proyek pembangunan.
KPA mendorong agar pelaksanaan reforma agraria dipimpin langsung oleh Presiden. Menurut Dewi, penyelesaian konflik agraria membutuhkan otoritas yang kuat dan lintas sektor, sehingga tidak bisa hanya dibebankan kepada satu kementerian.
“Selama reforma agraria belum ditempatkan sebagai prioritas nasional, konflik agraria akan terus berulang dan masyarakat kecil tetap berada di posisi paling rentan,” kata Dewi, Jumat (16/1).***








