https://www.kabarsawit.com


Copyright © kabarsawit.com
All Right Reserved.

Program Replanting di Rohul Macet Gara-gara Ini

Program Replanting di Rohul Macet Gara-gara Ini

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Siak. Foto: Sahril

Pekanbaru, kabarsawit.com - Persyaratan masih menjadi salah satu kendala pelaksanaan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Syarat yang saat ini masih belum sesuai dengan ketentuan adalah mengenai bukti kepemilikan lahan yang sah oleh petani yang mengajukan program PSR tersebut.
 
"Saat ini kendala memang hanya terkait dengan dokumen administrasi kepemilikan di petani yang belum sesuai dengan ketentuan," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu, Samsul Kamar kepada kabarsawit.com, Minggu (18/6).

Samsul mengatakan, saat ini banyak petani yang memiliki lahan berdasarkan dari warisan ataupun jual beli yang tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap.

Kebiasaan petani yang mendapat lahan tidak dilengkapi dengan surat tanah ataupun jika didapat melalui jual beli tidak ada bukti jual beli bahkan kwitansi," kata Samsul.

"Kemudian adanya surat tanah masih nama orang tua, belum dibuat perpindahaan ke ahli warisnya," tambahnya.

Lanjut Samsul, pihaknya juga telah membentuk tim untuk melakukan pendampingan kepada para petani tersebut untuk memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk PSR.

"Solusinya memang kita dengan tim yang ada mendampingi para kelompok tani atau KUD dalam pemberkasannya. Karena dengan membuat surat riwayat kepemilikannya yang diketahui kepala desa dan saksi-saksi, itu sudah cukup untuk diajukan ke PSR," pungkasnya.