'Jaga Zapin' Bisa Jadi Contoh Bagi Daerah Penghasil Kelapa Sawit
Ilustrasi - truk pengangkut TBS sawit di Bengkulu. Foto: Dirgantara
Pekanbaru, kabarsawit.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ikut menyoroti bisnis sektor perkebunan kelapa sawit di daerah tersebut. Dimana bersama Pemerintah Provinsi Riau, Kejati hadirkan program Jaga Zona Pertanian, Perekonomian, dan Perindustrian atau Jaga Zapin beberapa waktu lalu.
Program ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga kelapa sawit di Riau. Dimana langkah awal program ini pihak Kejati akan memantau harga TBS sawit di pabrik-pabrik kelapa sawit dengan berkoordinasi dengan semua Kejari se-Riau dan menggandeng Bupati dan dinas terkait.
Pengamat Kebijakan Publik Prodi Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, M Rawa El Amady mengatakan program tersebut merupakan kebijakan atau langkah yang menarik. Rawa menilai Jaga Zapin adalah kearifan baru terhadap harga kelapa sawit di Riau.
"Kita apresiasi langkah ini, yakni melibatkan aparat penegak hukum (APH) dalam penetapan harga kelapa sawit di Riau," kata M Rawa kepada kabarsawit.com, Senin (19/6).
Kendati begitu, Rawa menilai langkah ini harus dibarengi dengan perbaikan patokan penetapan harga. Menurutnya untuk menentukan harga tidak harus selalu bergantung pada PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) atau yang lainnya.
Bursa Sawit yang dicanangkan Kementerian Pertanian justru akan ikut memaksimalkan penetapan harga TBS kelapa sawit dalam negeri.
"Harga akan lebih terkontrol secara otomatis jika Bursa Sawit itu diberlakukan," tuturnya.
Meski begitu, Rawa menilai langkah Pemprov Riau dan Kejati Riau dapat menjadi contoh bagi provinsi lain maupun tingkat Nasional.








