Pertama di Indonesia, Riau Tetapkan Harga TBS Sawit Petani Swadaya
Ilustrasi - TBS sawit. Dok.kabarsawit
Pekanbaru, kabarsawit.com - Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Swadaya. Peraturan ini merupakan pertama di Indonesia.
Perbaikan tatakelola dalam penetapan harga TBS ini tak lepas dari kolaborasi bersama antara Pemprov Riau dengan Kajati Riau dalam melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui program “Jaga Zapin”.
"Tim harga TBS Riau merupakan yang pertama di indonesia menetapkan Harga TBS Mitra Swadaya, karena baru Prov Riau satu-satunya di indonesia yang sudah memiliki tabel rendemen harga untuk pekebun mitra swadaya yang diuji oleh PPKS Medan). Tabel rendemen swadaya ini merupakan instrumen mutlak yang diperlukan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya. Disamping juga selama ini tim telah menetapkan secara periodik harga TBS untuk pekebun mitra plasma," kata Kepala Bidang Kabid Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja lewat siaran persnya kepada kabarsawit.com, Selasa (20/6).
Defris menambahkan adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau itu, maka mulai Minggu ini Riau menetapkan dua Indeks K dan 2 berita acara harga TBS. Yakni harga mitra plasma dan harga mitra swadaya.
Sementara perhitungan harga sisa cangkang sebagai penambah harga TBS bagi pekebun mitra mulai saat ini sudah menggunakan harga invoice atau kotrak penjualan cangkang di pabrik PKS, selama ini harga cangkang hanya ditetapkan Rp10/kg.
Namun saat ini melalui Pergub 77/2020 harga cangkang mengikuti harga jual dipabrik, dimana untuk periode 1 bulan kedepan harga cangkang ditetapkan untuk mitra swadaya sebesar Rp31,05/kg dan untuk mitra plasma sebesar Rp 23,08/kg sebagai penambah pendapatan bagi pekebun mitra selain harga TBS.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi petani swadaya untuk bersama-sama menumbuh-kembangkan kelembagaan pekebun swadaya baru agar bertumbuh semakin banyak di setiap daerah di provinsi Riau.
"Ini bertujuan agar bisa dimitrakan dengan PKS sesuai regulasi melalui Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk selanjutnya ditetapkan harga TBS nya oleh tim harga," tandasnya.








