Hasil Labor Sampel Air Keluar, Ternyata Penyebab Ribuan Ikan Mati di Sungai Mertam karena Limbah PT BSL
Tim lab memeriksa limbah PT BSL.
Bengkulu, kabarsawit.com - Hasil labor sampel air yang diambil Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkulu Selatan terbukti, ribuan ikan mati di air Sungai Mertam pada 31 Mei lalu berasal dari limbah PT Bengkulu Sawit Lestari (BSL) .
Menurut Kadis LHK Bengkulu Selatan, Ir Haroni Murni SP, hasil uji laboratorium air menunjukkan bahwa beberapa parameter air sungai telah melampaui ambang batas normal. Hal ini menegaskan bahwa limbah dari PT BSL berdampak negatif terhadap ekosistem sungai tersebut.
Dalam waktu dekat, pihak DLHK juga akan menyampaikan hasil uji tersebut kepada pihak PT BSL agar segera mengambil tindakan yang tepat.
"Hasil uji lab air Sungai Mertam telah keluar, dari beberapa parameter yang diuji, ada beberapa yang di atas ambang yang ditetapkan," kata Haroni, kemarin.
Aparat kepolisian juga sudah turun tangan. Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, IPTU Susilo mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait pencemaran sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik PT BSL.
"Kita sedang melakukan proses penyelidikan dan full baket atas dugaan pencemaran sungai yang disebabkan oleh limbah pabrik PT BSL," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Kepolisian telah berkoordinasi dengan DLHK Bengkulu Selatan untuk menindaklanjuti laporan mengenai pencemaran sungai tersebut.
Upaya bersama antara pihak kepolisian dan dinas diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta terkait peristiwa itu serta menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di masa mendatang.
Pemerintah daerah dan masyarakat setempat juga diharapkan dapat memberikan perhatian yang serius terhadap masalah ini. Keberlanjutan lingkungan dan kehidupan makhluk hidup di sekitar Sungai Mertam harus menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Selain itu, penting bagi pihak-pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri-industri yang memiliki potensi pencemaran lingkungan guna menjaga kelestarian alam dan ekosistem yang ada.








