Petani Jambi Kepincut Penetapan Harga TBS Sawit Swadaya Riau
Ilustrasi - TBS sawit. Dok.kabarsawit
Jambi, kabarsawit.com - Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Pergub Nomor 77/2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Swadaya.
Artinya, tidak hanya plasma, setiap minggunya Pemprov Riau juga akan mengeluarkan harga sawit untuk petani swadaya.
Langkah ini tentu menjadi perbincangan di kalangan petani kelapa sawit. Seperti di wilayah Jambi, petani menilai langkah Pemprov Riau menjadi contoh untuk mencapai kesetaraan harga kelapa sawit.
"Ini bisa ditiru, tetapi instrumennya harus dipersiapkan sedemikian rupa agar ada kepastian untuk kepatuhan terutama pihak pabrik non-mitra plasma," ujar Ketua Bidang Hukum & Advokasi DPW APKASINDO Provinsi Jambi, Dermawan Harry Oetomo, Kamis (22/6).
Menurutnya, regulasi itu menjadi acuan kepastian harga kelapa sawit petani swadaya yang selama ini selisih harganya dengan petani plasma cukup jauh.
"Kita akan dorong masalah ini bagaimanapun caranya. Sebab nampaknya Kementan keberatan revisi Permentan No.01/2018," paparnya.
Untuk diketahui, perbaikan tata kelola dalam penetapan harga TBS mitra swadaya oleh Pemprov Riau ini tidak lepas dari kolaborasi bersama antara Pemprov Riau dengan Kajati Riau dalam melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha melalui program 'Jaga Zapin'.
Pemprov Riau juga mendorong pemerintah kabupaten/kota dan asosiasi petani untuk bersama-sama menumbuhkembangkan kelembagaan pekebun swadaya baru agar semakin banyak di setiap daerah Provinsi Riau.








