Korporasi Kelola 1,5 Juta Ha Kebun Sawit Tanpa HGU di Daerahnya, Gubernur Kalbar Mengaku Kecewa
Ilustrasi - perkebunan kelapa sawit.
Kalbar, kabarsawit.com - Gubernur Kakimantan Barat (Kalbar), H Sutarmidji mengatakan hanya 1,9 juta hektare perkebunan kelapa sawit di daerahnya yang mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Sementara 1,5 juta hektare lainnya yang dikelola perusahaan tidak memiliki HGU.
“Berdasarkan data yang sudah divalidasi, izin usaha perkebunan (IUP) lahan sawit di Kalbar seluas 3,4 juta hektare, tetapi yang ber-HGU hanya 1,9 juta hektare,” kata Sutarmidji dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (8/7).
Untuk itu Sutarmidji mengaku kecewa karena perusahaan tidak mengurus HGU sebelum mengelola perkebunan sawit.
Padahal menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah milik negara dalam jangka waktu tertentu dan paling lama 35 tahun.
Pemegang HGU bisa mengajukan perpanjangan dengan masa pakai paling lama sampai 25 tahun dan diperbaharui untuk jangka waktu paling lama 35 tahun.
Artinya, tanah negara yang bisa di-HGU-kan adalah tanah di hutan produksi yang statusnya dialihkan menjadi lahan untuk perkebunan, pertanian, atau peternakan.
"Jadi, bukan di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. HGU diberikan untuk tanah dengan luas minimal lima hektare," jelasnya.
Sementara untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit, sebelumnya Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Pandjaitan juga meminta peningkatan sinergitas antara pemerintahan pusat dan daerah.
"Sinergi dilakukan dengan tetap berbasis regulasi dan kewenangan yang dimiliki oleh setiap lembaga," tukas Luhut.
Saat ini data perizinan dan penguasaan lahan masih belum padu padan. Itu sebabnya pengelola perkebunan sawit diminta melakukan pelaporan mandiri atau self reporting melalui aplikasi SIPERIBUN. "Pemda diminta turut mensosialisasikan hal ini kepada pemilik perusahaan kelapa sawit di wilayah masing-masing," tuturnya.








